Satu Pemakai Narkoba Dapat Amnesti dari Prabowo?

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Senin, 4 Agustus 2025 | 18:25 WIB

LANGSUNG BEBAS: Wawan Dwi Susanto, pemakai narkoba (kiri) mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
LANGSUNG BEBAS: Wawan Dwi Susanto, pemakai narkoba (kiri) mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Presiden Prabowo Subianto tidak hanya memberi amnesti pada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto  dan abolisi pada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong . Namun, ada satu warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk yang juga mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman pidana yang sudah dijatuhkan.

Dia adalah Wawan Dwi Susanto, narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Sehingga, pria asal Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk bisa menghirup udara bebas setelah surat turun pada 1 Agustus 2025. 

Baca Juga: Imbas Pemblokiran Rekening Nganggur, Prabowo Panggil PPATK ke Istana

Menurut Kepala Rutan Nganjuk Arief Budi Prasetya, amnesti untuk satu narapidana itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dalam keputusan itu, negara memberikan pengampunan khusus sebagai bagian dari semangat rekonsiliasi dan keadilan restoratif.

Arief  menjelaskan, proses verifikasi penerima amnesti ini dilakukan sangat ketat. Mulai dari pengecekan identitas, kelengkapan dokumen, hingga catatan perilaku selama menjalani pidana. Semuanya dilakukan secara cermat oleh petugas registrasi Rutan Nganjuk. Narapidana penerima amnesti juga telah mendapatkan sosialisasi terkait hak dan tanggung jawabnya setelah bebas. "Hanya satu orang warga binaan yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima amnesti," papar Arief. 

Setelah melalui proses verifikasi yang ketat dan komprehensif, baik dari segi identitas, kelengkapan data fisik, hingga catatan perilaku selama menjalani masa pidana, narapidana tersebut dinyatakan layak menerima kebijakan khusus ini. 

Arief menambahkan, sikap reflektif tersebut merupakan cerminan bahwa proses pembinaan di Rutan Nganjuk telah berjalan dengan baik. "Kami memaknai pemberian amnesti ini sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan reintegrasi sosial dan penguatan semangat keadilan restoratif," ungkapnya. 

Ia berharap, hal ini menjadi momentum bagi narapidana yang sudah bebas untuk menata kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa. 

Baca Juga: Pagi Atasi Kebakaran, Malam Hadapi Tawon: Kerugian Korban Capai Jutaan Rupiah

Amnesti ini menjadi angin segar dalam Rutan Nganjuk. Di tengah masalah overload dan tantangan pembinaan warga binaan.  "Pemberian amnesti ini tidak hanya menjadi bentuk nyata dari keberpihakan negara terhadap prinsip kemanusiaan, tetapi juga menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk menebus kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat secara bermartabat," pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Miko
rutan amnesti nganjuk narkoba prabowo warga binaan