Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Belasan Truk dan Pikap Ditilang Bengawan Solo Nganjuk. Apa Pelanggarannya?

Novanda Nirwana • Jumat, 8 Agustus 2025 | 23:03 WIB

TINDAK TEGAS: Petugas gabungan menilang kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Raya Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk kemarin. ODOL membahayakan keselamatan pengemudi dan pen
TINDAK TEGAS: Petugas gabungan menilang kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Raya Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk kemarin. ODOL membahayakan keselamatan pengemudi dan pen

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Belasan kendaraan angkutan barang ditilang pada Jumat (8/8). Tim operasi gabungan Dishub Nganjuk, Dishub Provinsi Jatim, dan Satlantas Polres Nganjuk menggelar razia di Jalan Bengawan Solo, Nganjuk.  

Pantauan wartawan koran ini, belasan petugas tampak menyebar di sekitar jalan Ringinanom. Mereka tampak membagi tugas. Ketika melihat kendaraan yang melintas, sopir truk, pikap, hingga bus dipersilakan menepi. Petugas membuka buku uji KIR, memeriksa STNK, mengecek kondisi kendaraan, memastikan tak ada muatan berlebih. 

Kabid Angkutan dan Transportasi Dishub Nganjuk Makrus menegaskan, razia dilakukan untuk memastikan kendaraan yang melintas memenuhi aspek keselamatan. “Pemeriksaan di jalan sangat penting untuk mengidentifikasi potensi kecelakaan. Baik karena kondisi kendaraan yang tidak layak jalan maupun pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Baca Juga: Komunitas Sopir: Alhamdulillah, Keluhan Kami Didengar. Polres, Dishub dan Komunitas Truk Sepakat tentang Aturan ODOL

Operasi gabungan ini menyasar empat poin utama. Yakni, pelanggaran over dimension over loading (ODOL), kelayakan jalan kendaraan, KIR atau uji kendaraan mati, dan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Tim gabungan memeriksa kelengkapan surat-surat, kondisi teknis kendaraan, hingga muatan berlebih yang rawan membahayakan pengguna jalan yang lain.

Hasilnya, dari total 143 kendaraan yang diperiksa, 12 kendaraan ditilang Satlantas Polres Nganjuk karena melanggar aturan lalu lintas. Dua kendaraan lainnya kena tilang dari Dishub Provinsi karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu, tiga kendaraan mendapat panggilan untuk melakukan uji KIR karena masa berlaku telah habis. “Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab petugas, tapi semua pengguna jalan,” tandas Makrus. 

Lebih jauh, Makrus mengatakan, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Apalagi, pelanggaran ODOL masih sering ditemukan. Dengan adanya penindakan tegas dan edukasi langsung di lapangan, diharapkan kesadaran sopir dan pemilik kendaraan semakin meningkat. “Kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan bisa mengurangi kemampuan pengereman, membuat kendaraan tidak stabil, dan membahayakan semua pengguna jalan,” ujarnya. (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#nganjuk #tilang #odol #dishub provinsi jatim