NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk menggelar razia dan penggeledahan 10 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk Arief Budi Prasetyo memimpin langsung operasi tersebut. Penggeledahan dilakukan di kamar nomor 22 hingga 32. WBP dikeluarkan dari kamar untuk pemeriksaan badan sebelum petugas menyisir barang-barang di dalam hunian.
Dalam razia, beberapa petugas masuk ke 10 kamar warga binaan. Hasilnya, petugas menemukan beberapa barang yang seharusnya tidak boleh ditemukan di sel tahanan.
Baca Juga: Jual Satu Telur Dadar Rp 50 Ribu di Rutan. Apa Istimewanya?
Barang yang ditemukan antara lain satu set kartu remi, lima korek api, lima paku, isi bolpoin, dua botol kaca, alat cukur kumis, gelas stainless, penjepit kertas, hanger besi, sendok besi, tali, uang tunai Rp 2.000 dan Rp 500, besi pengait obat nyamuk, serta pinset besi.
“Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba maupun handphone,” ujar Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Nganjuk Kusdianto.
Setelah ditemukan, para petugas langsung mengamankan barang-barang tersebut dan tidak dikembalikan ke warga binaan yang menyimpan. Nantinya barang tersebut akan disita dan dimusnahkan.
Baca Juga: Rutan Nganjuk Resmi Stop Makanan dari Luar. Mengapa?
Selain penggeledahan kamar, petugas juga melakukan tes urine terhadap lima WBP secara acak. Hasilnya, seluruhnya negatif dari kandungan narkoba.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Rutan Nganjuk menjaga status zero halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) serta memberantas peredaran narkoba dan penipuan dari dalam lapas. "Penggeledahan serupa akan dilakukan secara berkala, disertai pengawasan ketat terhadap barang titipan dan pengunjung," pungkasnya. (nov/tyo)
Editor : Jauhar Yohanis