Apakah Bupati Pati Bisa Dimakzulkan DPRD? Ini Tahapan Lengkap Sesuai UU
Jauhar Yohanis• Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Sidang Paripurna DPRD Pati saat memutuskan dijalankannya Hak Angket
JP Radar Nganjuk- Isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo mulai mencuat usai gelombang demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen. DPRD Pati bahkan sudah menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan kontroversial tersebut.
Lantas, benarkah DPRD bisa memberhentikan bupati? Jawabannya: bisa. Mekanisme ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Dasar Hukum Pemakzulan
Berdasarkan Pasal 78 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena tiga alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian dapat dilakukan jika bupati:
Melanggar sumpah/janji jabatan.
Tidak memenuhi syarat lagi sebagai kepala daerah.
Terbukti melakukan pelanggaran berat hukum atau tindak pidana tertentu.
Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan merugikan daerah.
Sementara Pasal 80 dan Pasal 81 mengatur bahwa DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika terbukti ada pelanggaran.
Langkah-Langkah Pemakzulan
Mekanisme pemakzulan bupati melibatkan serangkaian prosedur formal, mulai dari penyelidikan DPRD hingga penetapan Presiden. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Penggunaan Hak Angket
DPRD memulai proses dengan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan bupati yang dianggap melanggar hukum. Hak angket diatur di Pasal 79 UU 23/2014 dan dijabarkan lebih detail di PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam hak angket, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang memiliki kewenangan memanggil pejabat, meminta dokumen, hingga melakukan pemeriksaan lapangan.
2. Laporan Pansus
Setelah penyelidikan selesai, Pansus menyusun laporan berisi temuan dan rekomendasi. Laporan ini menjadi dasar apakah DPRD akan melanjutkan ke tahap pengusulan pemberhentian atau tidak.
3. Rapat Paripurna
Jika hasil penyelidikan menunjukkan pelanggaran, DPRD menggelar rapat paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian. Keputusan ini tidak bisa sembarangan. Minimal 2/3 jumlah anggota DPRD yang hadir harus menyetujui.
4. Pengajuan ke Presiden
Usulan pemberhentian disampaikan DPRD kepada Mendagri melalui gubernur. Mendagri kemudian memproses dan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden.
5. Penetapan Presiden
Tahap akhir, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian bupati. Selama Keppres belum keluar, bupati masih berstatus aktif.
Butuh Bukti Kuat
Penting dicatat, pemakzulan tidak bisa dilakukan hanya karena alasan politis atau tekanan massa. DPRD wajib menyertakan bukti hukum yang sah. Jika pelanggaran bersifat pidana, harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun, jika pelanggaran bersifat administratif atau kebijakan, DPRD perlu membuktikan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundangan dan merugikan daerah secara signifikan.
Kasus di Pati: Hak Angket Sudewo
Dalam kasus Bupati Pati Sudewo, DPRD telah mengesahkan hak angket. Langkah ini menjadi pintu masuk penyelidikan resmi terhadap kebijakan kenaikan PBB-P2.
Sebelumnya, gelombang protes memuncak pada 13 Agustus 2025. Ratusan ribu warga memadati jalanan, sebagian melempari botol dan sandal saat Sudewo mencoba meminta maaf di hadapan massa. Video hoaks pengunduran diri pun sempat beredar, namun dibantah langsung oleh Sudewo dan dinyatakan tidak resmi.
Kemungkinan Skenario
Jika hasil hak angket menyimpulkan Sudewo melanggar hukum atau peraturan perundangan, DPRD dapat langsung membawa usulan pemberhentian ke paripurna. Apabila mayoritas anggota setuju, bola akan berpindah ke Mendagri dan Presiden.
Namun, jika hasil penyelidikan tidak menemukan pelanggaran signifikan, Sudewo akan tetap menjabat hingga masa baktinya berakhir, meski tekanan politik dan publik bisa terus membayanginya.
Proses Politik yang Panjang
Pengamat hukum politik menilai, mekanisme pemakzulan bupati di Indonesia memang dirancang panjang untuk mencegah keputusan emosional akibat tekanan sesaat. “Pemakzulan harus berbasis bukti hukum, bukan sekadar unjuk rasa. Meski DPRD punya hak angket, keputusan final tetap ada di Presiden,” ujar pakar tata negara Universitas Diponegoro, dikutip Jawapos.com.
Dengan demikian, jalan menuju pemakzulan Sudewo masih jauh. Namun, hak angket DPRD Pati menjadi titik awal yang menentukan apakah kursi bupati akan aman atau justru goyah.