NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Uang ratusan juta rupiah yang lenyap karena dikorupsi akhirnya kembali ke Kas Desa Banarankulon. Mantan Kepala Desa (Kades) Banarankulon Mujiono yang mengembalikan. Mujiono yang divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2020–2023, melunasi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 352,12 juta dan membayar denda Rp 50 juta.
Penyerahan uang pengganti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Rabu (13/8), melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, ke rekening Kas Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor.
Langkah itu menjadi bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tertanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, pada 5 Agustus lalu, Mujiono juga telah membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Korupsi PMT, Biskuit Ibu Hamil Hanya Berisi Tepung dan Gula
Kepala Kejari Nganjuk Dr Ika Mauluddhina mengapresiasi itikad baik terpidana. “Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Semoga menjadi contoh bagi terpidana lain,” ujarnya.
Ika menegaskan, jika ada terpidana yang mangkir membayar uang pengganti, pihaknya tidak segan melacak dan menyita aset untuk menutup kerugian negara. Untuk diketahui, Kasus korupsi yang menyeret Mujiono terjadi pada APBDes Tahun Anggaran 2020–2023. Total kerugian negara Rp 352,12 juta berasal dari 19 kegiatan pembangunan yang pelaksanaannya kekurangan volume. Parahnya, seluruh proses pengelolaan anggaran dikerjakan sendiri oleh Mujiono, tanpa prosedur yang benar.
Ika menegaskan agar uang pengganti yang sudah dikembalikan digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, Kejari Nganjuk mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. “Kalau ada indikasi penyalahgunaan, segera laporkan,” tegasnya.
Ika mengingatkan seluruh kepala desa agar hati-hati mengelola APBDes. “Gunakan sesuai aturan, jangan sekali-kali menyalahgunakan kewenangan,” ingatnya. (nov/tyo)
Editor : Jauhar Yohanis