Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

17 Agustus, Delapan WBP Hirup Udara Bebas

Novanda Nirwana • Senin, 18 Agustus 2025 | 00:00 WIB

BERKAH KEMERDEKAAN: Bupati Marhaen Djumadi dan Wabup Trihandy Cahyo Saputro menyerahkan SK remisi pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Nganjuk kemarin.
BERKAH KEMERDEKAAN: Bupati Marhaen Djumadi dan Wabup Trihandy Cahyo Saputro menyerahkan SK remisi pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Nganjuk kemarin.

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– 17 Agustus 2025 menjadi berkah bagi delapan warga binaan  Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk. Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia itu mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan di dua tempat. Yakni GOR Bung Karno Nganjuk dan halaman Rutan Nganjuk. Pemberian remisi itu dilakukan setelah upacara HUT Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi di GOR Bung Karno Nganjuk langsung diberikan oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk Arief Budi Prasetya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah memenuhi persyaratan.  “Remisi adalah penghargaan bagi warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan sikap positif, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, remisi yang diberikan terbagi dalam dua jenis, yakni remisi khusus kemerdekaan yang rutin diberikan setiap 17 Agustus, dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Besaran pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. “Total ada 184 orang yang mendapat remisi kemerdekaan dan 189 orang yang mendapat remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, delapan orang langsung bebas," jelas Arief.

Momentum kemerdekaan ini, menurut pihak rutan, diharapkan menjadi titik balik bagi para WBP untuk berbenah diri. Remisi juga diyakini dapat memotivasi mereka agar tetap menjaga perilaku baik selama menjalani sisa masa pidana.

Arief menjelaskan, tidak semua narapidana bisa otomatis menerima remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, WBP telah menjalani pidana paling singkat enam bulan. Kedua, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, yang dibuktikan dengan catatan dari petugas pemasyarakatan. Ketiga, aktif mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian. "Kalau ada yang melanggar tata tertib atau terlibat pelanggaran selama masa tahanan, langsung gugur,” tegas Arief. (nov/tyo)

Editor : Miko
#remisi #WBP #HUT RI Ke 80 #rutan nganjuk #Berita Hari Ini #mas handy #nganjuk #Marhaen Djumadi #warga binaan #bupati nganjuk #gor bung karno