NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Fakta baru terungkap dari kasus perampokan disertai penganiayaan yang menewaskan Enik Mulya Ningsih, 55, warga Dusun Sumberkepuh, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot. Tersangka yang ditangkap polisi, Muhammad Ali Widodo, 36, warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono ternyata punya utang pada Enik. “Ali punya utang Rp 60 juta,” ujar Jumadi, 59, suami Enik saat ditemui wartawan koran ini.
Menurut Jumadi, berdasarkan kuitansi peminjaman uang yang dimiliki istrinya, Ali pinjam uang sebanyak dua kali. Yaitu, Rp 40 juta dan Rp 20 juta pada 1 Mei 2025. Sehingga, totalnya menjadi Rp 60 juta.
Di kuitansi tersebut yang tanda tangan adalah istri Ali dan Enik.
Berdasarkan kesepakatan, Ali harus bagi hasil kerja sama dari utang Rp 60 juta sebesar Rp 18 juta setelah tiga bulan. Sehingga, 1 Agustus 2025, Ali wajib membayar bagi hasil Rp 18 juta. Tapi karena Ali tidak membayar bagi hasil, Jumadi mendatangi rumah Ali. “Saat saya datangi, istri Ali mengatakan Ali akan membayar setelah uang dari bos kacang cair,” ujar Jumadi.
Namun petaka akhirnya tiba. Saat Jumadi bekerja sebagai tukang pijat panggilan di luar Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggo pada Jumat (15/8), Ali datang ke rumahnya. Saat itu, Enik sendirian. Karena ketiga anak Jumadi dan Enik tidak di rumah. Dua orang bekerja di luar Nganjuk. Sedangkan, satunya sedang kerja malam.
Entah mengapa, Ali diduga tega menghabisi Enik saat di rumahnya. Saat Jumadi pulang pukul 20.00 WIB, dia menemukan istrinya tertelungkup di dalam kamar. “Kepalanya ditutup jaket warna cokelat milik istrinya,” ujarnya.
Saat jaket dibuka, ternyata Enik dalam kondisi koma. Karena dia mengalami luka di bagian kepala. Seketika, Jumadi berteriak meminta pertolongan ke tetangga. Enik dilarikan ke RSD Kertosono. Dia menjalani perawatan intensif selama sehari di RSD Kertosono. Karena kondisi semakin memburuk, Enik dirujuk ke RSD Jombang. “Istri saya meninggal di RSD Jombang pada Selasa (19/8),” ujarnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polres Nganjuk akhirnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kecurigaan polisi muncul ke Ali setelah melihat daftar orang yang pinjam uang ke Enik. “Dari daftar nama orang yang utang itu Ali menjadi orang yang paling besar pinjamannya,” ujar Jumadi.
Selain itu, Ali jika pinjam uang ke Enik selalu meminta uang secara cash. Biasanya transaksi itu dilakukan di rumah Enik. Kemudian, Jumadi juga merasa janggal saat tiba-tiba Ali datang ke RSD Kertosono pada Sabtu (16/8). Ali tidak mau masuk ke ruangan untuk menjenguk Enik. Dia memilih menunggu di tempat parkir. Alasannya, saat itu, Ali sedang bersama anak kecil. Saat anak Jumadi menemui Ali, ternyata tidak ada anak kecil di dekat pelaku. “Saat itu Ali bayar bunga Rp 15 juta. Padahal, seharusnya Rp 18 juta,” ungkap Jumadi.
Kecurigaan Jumadi menguat karena sebelumnya Ali tidak punya uang. Kemudian, uang milik Enik di dalam tas yang disembunyikan di bawah kasur sekitar Rp 150 juta lenyap saat Anik dirampok dan dianiaya.
Informasi dari Jumadi dan sejumlah alat bukti itulah yang membuat Polres Nganjuk akhirnya menggerebek Ali di rumahnya. Dia akhirnya ditangkap. “Pelaku akhirnya mengaku jika dia yang merampok dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” sambung Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso. (nov/tyo)
Editor : Jauhar Yohanis