Perampok Drenges Terancam 15 Tahun Bui. Keluarga Korban Tetap Minta Ali Bayar Utang Puluhan Juta
Novanda Nirwana• Senin, 25 Agustus 2025 | 19:30 WIB
pembunuh Drenges terancam 15 tahun bui
NGANJUK, JP Radar Nganjuk– M. Ali Widodo terancam mendekam di penjara lebih dari 10 tahun. Karena pria asal Drenges, Kecamatan Kertosono ini diduga merampok dan menganiaya hingga menyebabkan Enik Mulya Ningsih, warga Dusun Sumberkepuh, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, tewas.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menegaskan, Ali dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian."Ancaman pidananya maksimal15 tahun penjara," tandasnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Ali,Sukaca mengatakan, dia menghabisi Enik karena tak mampu membayar utang ke perempuan berusia 55 tahun itu. Sehingga, setelah membunuh Enik, Ali mencuri uang milik korban. Total uang yang dicuri Rp 114 juta. Jumlah ini lebih sedikit dari perkiraan Jumadi, 59, suami korban.
Karena menurut Jumadi, uang di tas milik Enik yang disembunyikan di bawah kasur sekitar Rp 150 juta. Kemudian, oleh Ali, uang Rp 15 juta dibayar sebagai cicilan bunga saat Enik dirawat intensif di RSD Kertosono pada 16 Agustus 2025. Pembayaran bunga atas pinjaman Rp 60 juta itu dilakukan ke tempat parkir RSD Kertosono. Alasannya, Ali tidak bisa masuk ruangan perawatan karena mengajak anak-anak.
Jumadi saat ditemui wartawan koran ini berharap, pelaku perampokan yang menyebabkan istrinya meninggal dunia mendapat hukuman setimpal. "Kami ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.
Selain itu, Jumadi meminta agar pelaku juga tetap membayar utangnya. Karena uang Rp 60 juta bukan angka yang kecil. "Utang harus tetap dibayar," tandasnya.
Meski demikian, Jumadi menyerahkan sepenuhnya kasus perampokan yang menyebabkan istrinya meninggal duni ke polisi. Pihaknya menghormati
proses hukum yang sedang berjalan.
Perlu diketahui, perampokan i terjadi pada Jumat malam (15/8). Saat itu Enik berada di rumah sendirian karena suaminya sedang bekerja sebagai tukang pijat di luar desa.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Jumadi pulang dan mendapati pintu rumah terbuka. Saat masuk kamar, ia melihat istrinya tergeletak telungkup di lantai dengan kepala tertutup kain dan luka parah di bagian kepala, pipi, dan dahi. Tas berisi uang Rp 150 juta yang biasanya disimpan di samping kasur lenyap.
Polisi bergerak cepat. Lima hari kemudian, unit Resmob Polres Nganjuk berhasil membekuk pelaku di rumahnya, Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. (nov/tyo)