Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Ternyata Anggota DPR RI Tidak Bisa Dinonaktifkan Partainya. Simak Penjelasannya

Jauhar Yohanis • Rabu, 3 September 2025 | 19:23 WIB

Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Sahroni, 4 dari 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya
Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Sahroni, 4 dari 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya

Isu gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali memantik perdebatan publik. Badan Anggaran DPR memastikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota yang dinonaktifkan partai tetap berlangsung.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menegaskan bahwa status nonaktif tidak menghapus hak keuangan para legislator. “Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Karena tidak diberhentikan, segala hak sebagai anggota DPR masih mereka dapatkan,” ujar Said pada Senin, 1 September 2025.

Empat nama tercatat dalam daftar nonaktif: Ahmad Sahroni dari Nasdem, Eko Patria dari PAN, Nava Urba, dan Uyakuya. Meski dinonaktifkan partainya, posisi mereka secara administratif di DPR tetap sah. Said menjelaskan, keputusan terkait anggaran anggota DPR tidak lagi berada di kewenangan Badan Anggaran, melainkan diatur melalui mekanisme undang-undang.

Polemik ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta dilakukan kajian aturan lebih jelas agar tidak terjadi tafsir ganda mengenai status nonaktif. “Perlu kejelasan hukum supaya tidak ada polemik setiap kali isu ini muncul,” kata Prabowo.

Dari sisi akademis, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai status nonaktif sama sekali tidak berimplikasi hukum. Ia menekankan, UU MD3 tidak mengatur mekanisme nonaktif, sehingga anggota yang disebut nonaktif tetap sah sebagai wakil rakyat. “Karena tidak diatur undang-undang, hak keuangan mereka tetap melekat, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas kelembagaan,” ujar Feri di sebuah acara stasion televisi.

Perdebatan mengenai gaji anggota DPR nonaktif mencerminkan celah hukum dalam sistem kelembagaan legislatif. Status politik yang dijatuhkan partai tidak serta-merta mengubah posisi hukum anggota DPR di Senayan. Selama belum ada keputusan pemberhentian resmi sesuai aturan, seluruh hak administratif tetap melekat.

Publik kini menunggu tindak lanjut pemerintah dan DPR. Apakah akan ada revisi UU MD3 untuk mengatur status nonaktif, atau persoalan ini kembali menjadi wacana musiman tanpa solusi.

Editor : Jauhar Yohanis