Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Dua Bule Asal Iran Jalani Sidang Pertama Kasus Pencurian di Sukomoro

Habibah Anisa M. • Rabu, 3 September 2025 | 23:46 WIB

Terdakwa Zaker dan Erfan menjalani sidang kasus pencurian di PN Kabupaten Nganjuk
Terdakwa Zaker dan Erfan menjalani sidang kasus pencurian di PN Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Dua warga negara Iran, Rezaei Zaker Ali (42) dan Rezaei Erfan (21), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Rabu, 3 September 2025. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priyo Ayudo dalam sidang di ruang Cakra menjelaskan, kasus itu bermula pada 19 Mei 2025 di Toko Sembako Lumintu Jaya Abadi, Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk. Toko tersebut milik seorang warga bernama Yahya Budilaksono.

Agus menguraikan, kedua terdakwa datang ke lokasi dengan mobil Toyota Avanza G berpelat nomor B 2305 KRF. Zaker lantas masuk ke dalam toko, sementara Erfan berjaga di luar. Di dalam toko, Zaker berpura-pura membeli dua butir telur dan menyerahkan uang Rp 20 ribu kepada Yahya. Saat pemilik toko memberikan kembalian, Zaker memegang tangan Yahya hingga korban pingsan.

Baca Juga: Kapolres Nganjuk Perintahkan Personel Siaga, Fokus Kawal Mako dan Obyek Vital

Kesempatan itu dimanfaatkan Zaker untuk membuka kotak penyimpanan uang. Namun, karena jumlahnya dianggap sedikit, ia kemudian mengambil uang dari dalam tas milik Yahya. Dari total Rp 7 juta yang tersimpan, Zaker membawa kabur Rp 3,8 juta dan mengembalikan sisanya ke dalam tas.

Setelah itu, keduanya langsung meninggalkan lokasi. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” kata Agus dalam pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Warsito dengan didampingi hakim anggota. Selama persidangan, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum, Achmad Yani. Pada kesempatan yang sama, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi.

Editor : Jauhar Yohanis
#Sidang Pencurian #iran