JP Radar Nganjuk- Suasana Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, kemarin (3/9), mendadak berubah seperti kelas bahasa asing. Dua warga negara asing (WNA) asal Iran, Rezaei Zaker Ali, 42, dan putranya, Rezaei Erfan, 21, duduk di kursi terdakwa dengan wajah lesu disidang.
Sayang, keterbatasan kemampuan bahasa kedua terdakwa membuat persidangan berjalan sangat lambat. Bahkan, mereka terlihat bingung dengan apa yang disampaikan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum.
Ali dan Erfan, bapak dan anak asal Iran disidang karena kasus pencurian di Pasar Ngrengket, Kecamatan Sukomoro pada 19 Mei lalu. Sejak sidang dimulai, percakapan formal antara majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum kerap terhenti.
Baca Juga: Dua Bule Asal Iran Jalani Sidang Pertama Kasus Pencurian di Sukomoro
Semua mata kemudian tertuju pada seorang pria berkacamata yang duduk di antara mereka, Adam Damanhuri, 42, dosen asal Surabaya yang ditunjuk menjadi penerjemah. Dialah jembatan bahasa yang memastikan komunikasi tidak putus. Namun, hal itu tak selalu mulus.
Hakim Ketua Warsito berulang kali menghentikan pertanyaan dan menoleh ke Adam. “Apa yang dia katakan?” tanyanya dengan nada bingung. Adam pun menerjemahkan ke bahasa Inggris. Lalu sesekali menyampaikannya ke bahasa Persia. Tak jarang ia harus mengulang lebih dari dua kali karena terdakwa tidak juga paham.
Situasi itu membuat ruang sidang tak ubahnya ruang kelas bahasa. Ali dan Erfan tampak gelisah, menunduk, sesekali menatap kosong.
Berulang kali keduanya hanya mampu menjawab singkat, “I am sorry.”
Ucapan itu membuat hakim ketua sempat menegaskan, “Permohonan maaf nanti saja, tunggu selesai pembuktian.” Tak jarang, Ali dan Erfan menunduk, sesekali menahan tangis. Kepada Adam, mereka berbisik hanya ingin segera pulang.
Adam mengakui, pengalaman mendampingi ayah dan anak asal Iran itu cukup unik. “Level bahasa Inggris mereka semi aktif. Bisa mengerti, tapi banyak kosakata yang mereka tidak pahami. Tadi saya sempat kesulitan beberapa kata, jadi harus saya alihkan ke bahasa Persia,” ujarnya seusai sidang.
Baca Juga: Perampok Alfamart Dijerat Pasal Berlapis
Adam, dosen linguistik Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya (Unesa), sudah terbiasa menjadi penerjemah di berbagai kasus hukum. Ia sering mendampingi Polda Jawa Timur jika ada perkara yang melibatkan WNA. Namun, kali ini ia diminta khusus datang ke PN Nganjuk. “Hakim yang meminta saya ke sini. Dulu pernah juga kasus WNA Perancis, ya saya pakai Google Translate,” imbuhnya.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus bermula pada 19 Mei lalu. Siang itu, sekitar pukul 14.30 WIB, Ali turun dari mobil Avanza di sebuah toko Pasar Ngrengket, Kecamatan Sukomoro. Awalnya ia berpura-pura berbelanja, lalu meminta menukar uang. Saat kasir lengah, ia tiba-tiba menarik tas kasir, mengambil sejumlah uang, dan kabur.
Kini, keduanya harus menjalani proses hukum di PN Nganjuk. Dengan keterbatasan bahasa, sidang terasa berjalan dua kali lebih lama dari biasanya. Di kursi terdakwa, keduanya hanya bisa duduk lesu. (tyo)
Editor : Jauhar Yohanis