Jakarta JP Radar Nganjuk– Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp980,98 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, hingga sejumlah dokumen. “Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” kata kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025).
Kasus ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas produk Google Education, khususnya Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM). Dari pembahasan tersebut, lahirlah proyek pengadaan perangkat TIK yang kemudian digulirkan di Kemendikbud.
Pada Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dengan jajaran internal. Rapat itu membahas secara spesifik penggunaan Chrome OS dalam pengadaan perangkat TIK untuk sekolah, bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai.
Belakangan, arahan Nadiem dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan. Aturan ini mengunci spesifikasi teknis perangkat hanya pada Chrome OS. Langkah tersebut dianggap menyalahi sejumlah aturan, mulai dari Perpres 123/2020 hingga Peraturan LKPP 2018 dan 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Penguncian spesifikasi jelas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya
Akibat kebijakan ini, negara diperkirakan merugi hampir Rp1 triliun. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung secara final.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih menggantung. Media menyoroti apakah kasus ini berkaitan dengan investasi Google senilai US$100 juta ke Gojek pada periode yang berdekatan. Penyidik hanya menjawab bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
Editor : Jauhar Yohanis