NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Tiga perkara pidana resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui mekanisme restorative justice (RJ). Para tersangka tidak langsung bebas begitu saja. Mereka diwajibkan menjalani sanksi sosial agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Bagus Priyo Ayudo, menjelaskan bahwa penghentian perkara melalui RJ dilakukan setelah semua syarat dipenuhi.
Sebelumnya, paparan 3 perkara RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk DR. Ika Mauluddhina kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bapak Dr Kuntadi Pada tanggal 26 Agustus lalu.
"Hasilnya, tiga perkara tersebut disetujui RJ,” ujar Bagus.
Tiga perkara yang diselesaikan dengan cara ini melibatkan tersangka berinisial YK, 35; MS, 25; dan DY,20. YK dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga: Bayar Denda Rp 50 Juta atau Penjara 3 Bulan
Melalui RJ, ia dikenai sanksi sosial berupa memberikan pelatihan keterampilan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja. “Dengan keterampilan yang dimiliki, tersangka bisa mengajar orang lain agar punya kemampuan yang bermanfaat,” jelas Bagus.
Sementara itu, MS yang terjerat pasal 127 UU Narkotika diwajibkan menjadi narasumber antinarkoba dalam kegiatan penyuluhan hukum. Tugas tersebut diharapkan membuat MS bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba.
Kasus ketiga melibatkan DY, 20 tahun, yang melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak. Tersangka dikenai sanksi menjaga keamanan kampung di desa selama satu bulan penuh.
Selain sanksi sosial, lanjut Bagus, Kejari Nganjuk juga menyiapkan langkah lanjutan untuk mencegah tersangka kembali melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Sampah Dibakar hingga Dikubur, Mencemari Udara dan Air di Kota Angin
Pasca-RJ, mereka akan diarahkan pada kegiatan pembinaan maupun program yang bisa mengatasi akar masalah dari tindak pidana yang dilakukan.
Misalnya, pendampingan, pelatihan, atau kegiatan pemberdayaan yang relevan dengan kebutuhan masing-masing. “Jadi tidak hanya berhenti pada penghentian perkara. Kami ingin akar masalahnya ikut disentuh.
Misalnya kenapa seseorang sampai melakukan pencurian, atau terjerat narkoba, ini yang akan kami carikan jalan keluar agar tidak terulang,” pungkasnya. (nov/tyo)
Editor : Miko