Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Penghipnotis Asal Iran Menangis di PN Nganjuk  

Novanda Nirwana • Senin, 8 September 2025 | 21:44 WIB

penghipnotis asal Iran menangis saat sidang
penghipnotis asal Iran menangis saat sidang

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Bapak dan anak asal Iran yaitu Rezaei Zaker Ali, 42, dan Rezaei Erfan, 21, menangis di Pengadilan Negeri Nganjuk. Mereka meminta keringanan hukuman. Air mata bapak dan anak itu menetes saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyo Ayudo menuntut keduanya dengan hukuman lima bulan penjara. Setelah menjalani masa hukuman, JPU meminta Ali dan Erfan segera dideportasi ke Iran.

Karena mereka dianggap terbukti secara sah da meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian dilakukan Ali dengan cara menghipnotis Yahya, kasir di toko Pasar Ngrengket Sukomoro pada 19 Mei 2025. Dengan modus tukar uang, Ali mencuri uang di tas sebesar Rp 3,8 juta. “Mereka menangis karena meminta keringanan hukuman agar bisa segera pulang ke Iran,” ujar Ahmad Yani, pengacara Ali dan Erfan. 

Baca Juga: Warga Iran Dituntut Lima Bulan Penjara, Minta Keringanan karena Istri Hamil

Selain itu, Ali dan Erfan berulangkali meminta maaf di persidangan. Mereka yang tidak lancar berbahasa Inggris meminta maaf. “I am sorry,” ujar Ali dan Erfan setiap dimintai tanggapan. 

Sidang putusan bapak dan anak asal Iran ini akan digelar pada Rabu (10/9). Majelis hakim akan membacakan putusan untuk penghipnotis asal Iran itu. Karena Yani sudah menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU minggu lalu. “Semoga putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,” harapnya.

Selain penyesalan, Yani menjelaskan jika istri Erfan saat ini dalam kondisi hamil tua. Dia ingin suaminya pulang ke Iran untuk menemaninya melahirkan. “Semoga kondisi istri yang hamil tua ini juga jadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman mereka,” harapnya. (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#hipnotis #PN Nganjuk #iran