Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Mulai Oktober 2025, ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan! BKN Umumkan Aturan Baru

Jauhar Yohanis • Rabu, 10 September 2025 | 19:20 WIB

Ilustrasi, ASN
Ilustrasi, ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan kebijakan baru yang memberi kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam urusan kenaikan pangkat. Mulai 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat resmi ditambah menjadi 12 kali dalam setahun.

Jika sebelumnya pengajuan kenaikan pangkat hanya bisa enam kali setahun, kini layanan tersedia setiap bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Hak ASN Lebih Terjamin

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan kebijakan tersebut dalam forum BKN Menyapa yang diikuti pengelola kepegawaian dari berbagai instansi.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN memberikan sistem insentif kepada ASN, sesuai hak kepegawaiannya yang memang sepatutnya diterima,” kata Zudan, Selasa (9/9).

Ia menegaskan, pengelola kepegawaian tidak boleh menghambat proses administrasi karier ASN, mulai dari usulan kenaikan pangkat hingga penerbitan SK pensiun. “Layanan harus aktif diberikan, bukan malah mempersulit,” ujarnya.

Pemetaan ASN Berbasis Kompetensi

Selain soal kenaikan pangkat, Zudan juga menyoroti pentingnya penempatan ASN berbasis potensi dan kompetensi. Menurutnya, penempatan pegawai sesuai kemampuan akan berdampak besar terhadap peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Untuk mewujudkan hal ini, BKN menjalin kerja sama dengan ESQ Universitas Ary Ginanjar (UAG). Kolaborasi tersebut akan menggunakan pendekatan DNA talent untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN secara lebih terukur.

“Jika setiap ASN menempati posisi sesuai kompetensinya, mereka bisa bekerja optimal dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tutur Zudan.

Dorongan Profesionalisme ASN

Kebijakan kenaikan pangkat tiap bulan ini menjadi terobosan penting bagi jutaan ASN di Indonesia. Fleksibilitas dalam urusan administrasi kepegawaian dinilai mampu meningkatkan motivasi sekaligus menghapus hambatan birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan.

Langkah BKN tersebut juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi: mencetak ASN yang profesional, adaptif, serta kompetitif dalam menghadapi tantangan pelayanan publik di era modern.

Editor : Jauhar Yohanis
#naik pangkat #bkn #asn