Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kejaksaan Membidik Dinas Kominfo. Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik di Tahun 2024

Novanda Nirwana • Rabu, 10 September 2025 | 23:12 WIB

Dugaan korupsi dinas kominfo
Dugaan korupsi dinas kominfo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kejaksaan Negeri Nganjuk membidik proyek pengadaan jaringan fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk. Proyek bernilai Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk 2024 itu diduga ada tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya menjelaskan, fokus utama penyidik adalah mendalami adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.  "Proses nya masih dalam tahap penyelidikan," ujar Koko. 

Untuk menguak hal itu, belasan saksi sudah dimintai keterangan. Mereka tidak hanya berasal dari internal Diskominfo, tetapi juga dari pihak ketiga penyedia jasa. "Ada beberapa pejabat pada dinas terkait yang telah dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana. Khusus termasuk pelaksana kegiatan," tambahnya. 

Menurut Koko, pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Dari pihak Diskominfo Nganjuk, penyidik memeriksa kepala dinas dan beberapa pejabat yang bertanggung jawab langsung terhadap pengadaan proyek jaringan fiber optik tersebut. “Belasan orang sudah diperiksa oleh penyidik,” ungkapnya.

Meski pemeriksaan sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, pihaknya memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Koko menegaskan penyidik masih mendalami bukti-bukti serta menunggu kelengkapan keterangan dari saksi yang dipanggil.  “Belum ada tersangka. Proses pemeriksaan masih berjalan," jelasnya.

Ditanya lebih jauh soal potensi tersangka, Koko belum bisa memberikan keterangan detail. "Saat ini masih mencapai sekitar 60–70 persen,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#nganjuk #diskominfo #fiber optik