Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran 2.917 Butir Pil Dobel L

Novanda Nirwana • Kamis, 11 September 2025 | 02:05 WIB

Photo
Photo

Dua Pengedar Diringkus, Satu Pemasok Masih Buron

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali mencatat prestasi dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Ribuan butir pil dobel L berhasil disita, dua pengedar ditangkap, sementara seorang pemasok besar kini masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku yang diamankan adalah SA (25), warga Dusun Pogoh, Desa Bajulan, dan PJ (44), warga Dusun Dadi, Desa Genjeng, Kecamatan Loceret. Dari tangan keduanya, petugas menemukan total 2.917 butir pil dobel L siap edar.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

“Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang ini,” tegasnya.

Barang Bukti Ribuan Pil Dobel L

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita:

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pemasok Masih Diburu

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari pengembangan informasi di lapangan.

“Kami berhasil menangkap dua pengedar sekaligus memburu pemasok lain yang sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat terlarang.

Editor : Miko
#reserse #Hukuman Berat #tersangka #pil dobel l #nganjuk #pemasok #narkoba