NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sidang kasus perampokan Indomaret dan Alfamart akan digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk. Terdakwanya adalah Agil Ahmad Fathoni. “Rencananya Senin (15/9) sidangnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratrieka Yuliana.
Sebenarnya, sidang dilaksanakan pada Selasa (9/9). Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi. Namun, saksi yang dipanggil JPU Ratriekaberhalangan hadir.
Sehingga majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan. “Minggu depan kami hadirkan saksi dari pihak penjaga minimarket dan anggota kepolisian yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Ratrieka telah membacakan dakwaan terhadap Agil pada persidangan awal. Terdakwa dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Selain itu, dia juga didakwa melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan maupun ancaman kekerasan. Karena saat beraksi, Agil selalu mengancam kasir di toko modern tersebut. Kemudian, dia menguras uang di toko modern.
Beruntung, aksi pria 27 tahun asal Kecamatan Prambon terungkap. Hal itu setelah aksinya merampok Alfamart di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, terekam closed circuit television (CCTV). Ternyata, Agil tidak hanya beraksi di Kabupaten Nganjuk.
Dia juga merampok toko modern di wilayah Kediri. Dari hasil penyidikan, alasan terdakwa melakukan aksi nekat itu karena terlilit banyak utang. Dia butuh uang untuk bayar banyak cicilan. Selain itu, sebagian uang hasil kejahatan justru dipakai untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. “Nanti saksi-saksi akan menjelaskan kronologi perampokan yang dilakukan terdakwa Agil,” pungkas Ratrieka. (nov/tyo)
Editor : Miko