Ogah Dengarkan Putusan Pakai Bahasa Inggris, WNA Iran Divonis 5 Bulan Penjara
Novanda Nirwana• Sabtu, 13 September 2025 | 01:00 WIB
BUTUH PENERJEMAH: Ali dan Erfan asal Iran berdiskusi dengan PH dan penerjemahnya. Mereka divonis lima bulan penjara karena menghipnotis warga Desa Ngrengket, Sukomoro.
Melihat Sidang Putusan Bapak dan Anak Asal Iran
Sidang WNA asal Iran sudah memasuki babak akhir. Rezaei Zaker Ali, 42, dan putranya Rezaei Erfan, 21 harus mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan. Hal tersebut usai majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa penghipnotis, Rabu (10/9).
NOVANDA NIRWANA-Nganjuk, JP Radar Nganjuk
Suasana Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk mendadak jadi pusat perhatian. Bukan hanya karena putusan yang dibacakan majelis hakim, tapi juga karena drama emosional dua warga negara asing (WNA) asal Iran, Rezaei Zaker Ali, 42, dan putranya Rezaei Erfan, 21.
Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hakim Ketua Warsito menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan. Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
”Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban,” tegas Warsito saat membacakan amar putusan.
Meski begitu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Selama persidangan, ayah dan anak itu bersikap sopan. Selain itu, Erfan disebut memiliki istri yang sedang hamil.
Namun, drama justru terjadi setelah putusan dibacakan. Adam Damanhuri, 42, penerjemah yang sejak awal mendampingi dua terdakwa, sempat kebingungan. Sebab, Ali dan Erfan tidak mau mendengarkan putusan dalam bahasa Inggris. ”Izin, Yang Mulia. Mereka tidak mau mendengarkan bahasa Inggris. Hanya mau bahasa Persia,” pinta Adam kepada majelis hakim.
Warsito pun mengizinkan Adam menggunakan ponsel untuk membantu menerjemahkan ke bahasa Persia. Sidang pun berlangsung lebih lama karena setiap kalimat harus dialihkan melalui aplikasi penerjemah.
Di balik penerjemahan itu, terdakwa tetap bersikukuh tidak bersalah. Mereka meminta keringanan hukuman, meski majelis hakim sudah menegaskan bahwa putusan sudah final di tingkat pengadilan negeri.
"Kalau dia merasa tidak bersalah tidak apa apa. Itu hak mereka. Tetapi kalau minta keringanan disini tidak bisa. Kalau mau silakan ajukan ke pengadilan tinggi. Tapi tidak ada jaminan akan lebih ringan, bisa jadi malah diperberat,” ujar Warsito menegaskan.
Ali dan Erfan berkali-kali ditanya apakah menerima atau menolak putusan. Namun, jawabannya justru mengundang tanda tanya. Mereka hanya mengatakan, ”How is my wife?”
Situasi makin pelik ketika hakim memberi kesempatan bagi terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukum di luar ruang sidang. Ali dan Erfan terlihat berdebat menggunakan bahasa Persia. Dari gestur, terlihat sang anak, Erfan, marah pada ayahnya.
Penasihat hukum pun mencoba menenangkan. Ia menjelaskan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangi dari vonis. Dengan begitu, keduanya tinggal menjalani sisa hukuman sekitar satu bulan. "Sabar, kalian tinggal menjalani hukuman satu bulan lagi, kemungkinan bulan depan sudah bebas," ujar Penasihat Hukum, Ahmad Yani.
Setelah diskusi alot, akhirnya Ali dan Erfan menyatakan menerima putusan. Meski begitu, kebingungan mereka tak berhenti. Usai sidang, keduanya masih menanyakan nasib uang dan barang-barang yang disita sebagai barang bukti. Jaksa pun menegaskan bahwa ada prosedur tersendiri untuk pengembalian barang tersebut.
Sidang pun ditutup dengan wajah lesu dari bapak-anak itu. Mereka menerima putusan, tapi bayang-bayang kebingungan masih menyelimuti. (tyo)