Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Kejari Nganjuk Tetapkan Kades Dadapan Jadi Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar

Novanda Nirwana • Rabu, 17 September 2025 | 04:31 WIB

Yulianto, Kades Dadapan Jadi Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar
Yulianto, Kades Dadapan Jadi Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Yulianto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023–2024.

Pantauan wartawan Radar Nganjuk, Selasa (16/9) sore, Yulianto terlihat digelandang tim penyidik keluar dari kantor Kejari. Dengan pengawalan ketat aparat TNI, ia langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk guna menjalani penahanan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. “Penyalahgunaan anggaran desa ini terjadi pada APBDes 2023 dan 2024. Penetapan tersangka didukung alat bukti yang sah,” terangnya.

Baca Juga: Balap Liar Ramai, Polisi Patroli saat Malam Hari

Menurut Yan, hasil audit sementara menunjukkan adanya indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Kerugian itu meliputi kegiatan fisik maupun nonfisik yang tidak sesuai aturan sepanjang 2023 hingga 2024.

“Perhitungan ini berdasarkan hasil audit yang kami lakukan bersama pihak terkait,” tambahnya.

Dengan status tersangka tersebut, Kejari memastikan proses hukum terhadap Yulianto akan terus berlanjut. “Kami akan dalami lagi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkas Yan. (nov)

Editor : Miko
#1 miliar #apbdes #kejari nganjuk #tersangka #nganjuk #kades #korupsi