JAKARTA – Isu kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) September 2025 belakangan ramai diperbincangkan publik. Bahkan sempat masuk daftar teratas Google Trends.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan baru terkait pencairan BSU.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Penyaluran Juni–Juli Sudah Rampung
Yassierli menegaskan, penyaluran BSU yang dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025 sudah selesai dilakukan. Dana telah disalurkan kepada seluruh penerima berdasarkan data valid yang dihimpun pemerintah.
“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai data yang valid, kita sudah salurkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU memang hanya dijadwalkan untuk Juni dan Juli.
Adapun pencairan pada Agustus 2025 bukan program tambahan, melainkan perpanjangan waktu bagi pekerja yang belum sempat menerima dana pada periode sebelumnya karena kendala teknis.
Sudah 82 Persen Tersalurkan
Kemenaker mencatat, hingga awal September 2025, realisasi penyaluran BSU telah mencapai 82 persen dari target penerima.
Program BSU sendiri merupakan stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang perekonomian pada Triwulan II 2025.
BSU ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Nominal dan Mekanisme Pencairan
Bantuan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli. Dana dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp 600 ribu.
Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kantor Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
- Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain pada periode penyaluran BSU.
Belum Ada Kepastian Lanjutan
Dengan rampungnya penyaluran BSU Juni–Juli, publik kini menunggu kepastian apakah pemerintah akan memperpanjang program ini.
Namun, Yassierli menegaskan kembali bahwa belum ada instruksi baru dari Presiden terkait keberlanjutan BSU September 2025.
Editor : Jauhar Yohanis