Diduga Korupsi Dana Rp 1 Miliar dengan SPj Fiktif
NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan Kepala Desa Dadapan Yuliantono. Hal ini setelah Yuliantono itetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023–2024.
Pantauan wartawan koran ini, pada Selasa (16/9), Yuliantono digelandang oleh tim penyidik keluar dari kantor Kejari Nganjuk.
Dengan pengawalan ketat aparat TNI, dia langsung diminta naik mobil berwarna hitam. Tidak ada perlawanan sedikit pun. Raut wajah Yuliantono terlihat tegang. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk menjalani masa penahanan. “Saat ini tersangka sudah kami tahan terhitung sejak Selasa (16/9) selama 20 hari di Rutan Nganjuk,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Yan Aswari.
Yan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Yuliantono diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa di APBDes tahun 2023 dan 2024.
Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Kerugian itu berasal dari kegiatan fisik maupun nonfisik yang tidak terlaksana atau tidak sesuai aturan. “Perhitungan ini berdasarkan audit yang kami lakukan, estimasi kerugian sekitar Rp 1 miliar,” ungkap Yan.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Tetapkan Kades Dadapan Jadi Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar
Modus yang dipakai Yuliantono terbilang rapi. Setelah pencairan dana desa dilakukan perangkat desa melalui Bank Jatim, uang yang seharusnya langsung digunakan untuk kegiatan pembangunan ternyata tidak sepenuhnya disalurkan. Sebagian dana justru dikuasai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi di luar kegiatan desa.
Untuk menutupi praktik tersebut, Yuliantono membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Nota hingga stempel sengaja dibuat untuk melengkapi dokumen administrasi agar terlihat seolah kegiatan terlaksana. Padahal, banyak pekerjaan fisik maupun program nonfisik yang tidak berjalan. “Ada kegiatan yang hanya tertulis di SPj, tetapi faktanya tidak pernah terlaksana. Namun anggarannya sudah dicairkan,” jelas Yan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebagai modus tersebut. “Kami sedang menelusuri lebih jauh aliran dana ini, untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta,” tambahnya.
Kejari memastikan proses hukum terhadap Yuliantono akan terus berlanjut. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk perangkat desa, untuk memperdalam keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap tuntas kasus ini,” ujar Yan.
Sayang, Yuliantono tidak berkomentar. Saat keluar Kejari Nganjuk, dia diam seribu bahasa. Dia memakai masker dan rompi tahanan. (nov/tyo)
Editor : Miko