Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Jaksa Anggap Kades Dadapan Bikin SPj Fiktif

Novanda Nirwana • Selasa, 23 September 2025 | 18:06 WIB

BEBERKAN BUKTI: Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Yan Aswari saat menjelaskan tentang modus dugaan korupsi Kades Dadapan.
BEBERKAN BUKTI: Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Yan Aswari saat menjelaskan tentang modus dugaan korupsi Kades Dadapan.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kepala Desa (Kades) Dadapan Yuliantono dianggap kejaksaan merugikan negara Rp 1 miliar. Karena proyek yang dilaksanakan Desa Dadapan saat Yuliantono memimpin pada 2023-2024, banyak yang fiktif. “Proyek fisik dan non-fisik banyak yang fiktif,” tandas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Yan Aswari.

Menurut Yan, proyek fisik dan non-fisik yang tidak dilaksanakan Yuliantono itu menggunakan dana desa.

Untuk pencairannya, dia menggunakan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Sehingga, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. 

Sebenarnya, kata Yan, dana desa di Desa Dadapan seharusnya digunakan untuk program di bidang pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, serta pembangunan desa. Sayang, karena melakukan proyek fisik dan non-fisik fiktif, banyak yang tidak terealisasi sesuai rencana. Beberapa kegiatan hanya tercatat di dokumen, namun pelaksanaannya tidak ada atau hanya dilaksanakan sebagian. “Dari hasil penelusuran, banyak kegiatan yang tidak lengkap,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik menemukan modus korupsi dilakukan Yuliantono dengan cara menguasai dana desa setelah pencairan dari Bank Jatim. Uang tersebut tidak sepenuhnya disalurkan untuk kegiatan pembangunan, melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan lain. Untuk menutupi praktik itu, dibuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan nota hingga stempel palsu.

Kini, tersangka Yuliantono sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menghitung secara detail titik pembangunan yang terindikasi dikorupsi.

Selain itu, Yuliantono mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini bertambah. Karena ada kemungkinan ada orang yang membantu Kades Dadapan itu dalam membuat SPj fiktif dan melakukan pencairan dana di Bank Jatim agar bisa dinikmati pribadi. “Kami masih mendalami kasus ini dan kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya,” ujarnya. (nov/tyo)

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Jaksa Tuntut Kades Gemenggeng di Pace Nganjuk Selama 15 Bulan

Baca Juga: Jaksa Lakukan Banding atas Vonis Tiga Kurir Sabu-Sabu di Kabupaten Nganjuk

Editor : Jauhar Yohanis
#nganjuk #Proyek Fiktif #jaksa #kades