Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Todong Karyawan Alfamart dengan Pisau

Novanda Nirwana • Selasa, 30 September 2025 | 18:29 WIB

PERAMPOK TOKO MODERN: Agil Ahmad Fathoni keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk. Dia beraksi dengan menodong karyawan Alfamart dengan pisau.
PERAMPOK TOKO MODERN: Agil Ahmad Fathoni keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk. Dia beraksi dengan menodong karyawan Alfamart dengan pisau.

Sidang Perampokan di Toko Modern

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Sidang kasus perampokan minimarket dengan terdakwa Agil Ahmad Fathoni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua saksi yang dihadirkan berasal dari pihak karyawan Alfamart dan penanggung jawab toko.

Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana mengungkapkan, ada dua saksi yang dihadirkan untuk menguatkan dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. “Kami membawa dua saksi saat kejadian,” ujarnya.

Salah satu saksi, Yogi Pramudita selaku karyawan Alfamart menceritakan secara rinci kronologi perampokan yang dialaminya di Alfamart Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Menurut Yogi, peristiwa itu bermula saat ia sedang menata barang dagangan di rak. Tiba-tiba terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung masuk ke toko.

“Pelaku langsung menodongkan pisau ke arah saya. Dia bilang brankas sambil mengancam dengan pisau,” ungkap Yogi di hadapan majelis hakim.

Karena ketakutan, Yogi tidak berani melawan. Ia kemudian menunjukkan lokasi brankas untuk penyimpanan uang. Saat itu, terdakwa mengeluarkan sebuah tas yang dibawanya dan memerintahkan Yogi mengambil uang dari brankas tersebut. “Total uang yang saya masukkan ke tas sekitar Rp 27 juta,” lanjut Yogi.

Terdakwa langsung kabur dengan membawa uang yang sudah di taruh di tasnya. Setelah itu, Yogi langsung menghubungi polisi. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Agil terus menunduk dan membenarkan semua apa yang dijelaskan oleh saksi.

Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim. Persidangan akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, JPU Ratrieka telah membacakan dakwaan terhadap Agil pada persidangan awal. Terdakwa dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan maupun ancaman kekerasan. Karena saat beraksi, Agil selalu mengancam kasir di toko modern tersebut. Kemudian, dia menguras uang di brankas toko modern. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#sidang #nganjuk #kriminal #perampokan #pengadilan negeri