NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Perampok Alfamart Agil Ahmad Fathoni dituntut empat tahun penjara kemarin (7/10). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratrieka Yuliana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Menurut Ratrieka, Agil terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Karena terdakwa melakukan ancaman kekerasan kepada karyawan dan merugikan pihak toko. “Kami minta terdakwa Agil dihukum penjara selama empat tahun,” tandasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Adiyaksa David Pradipta memberi kesempatan kepada Agil untuk menyampaikan pembelaan. Dengan suara pelan, Agil mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman. “Mohon diberi keringanan,” ucapnya singkat.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang. Agenda sidang selanjutnya adalah putusan. “Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Adiyaksa.
Perlu diketahui, Agil melakukan aksi perampokan di sejumlah Indomaret dan Alfamart wilayah Nganjuk dan Kediri. Salah satu minimarket yang disatroni adalah Alfmart di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Dalam aksinya, pria 27 tahun asal Kecamatan Prambon itu menodongkan pisau kepada karyawan toko dan memaksa membuka brankas. Dari brankas tersebut, ia membawa kabur uang sekitar Rp 27 juta.
Aksi itu terekam closed circuit television (CCTV). Polisi kemudian memburu dan menangkap pelaku di wilayah Kediri. Dari hasil penyidikan, sebagian uang hasil rampokan digunakan untuk membayar cicilan dan sisanya dipakai untuk berfoya-foya. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi