Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Kejaksaan Nganjuk Tangkap Sekretaris Kominfo Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Novanda Nirwana • Kamis, 9 Oktober 2025 | 01:00 WIB
Sekretaris Kominfo Nganjuk sesaat setelah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk
Sekretaris Kominfo Nganjuk sesaat setelah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk

Jawa Pos Radar Nganjuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk baru saja menangkap Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono. Dia ditangkap dalam dugaan kasus pemerasan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di tahun 2024.

Penetapan Sujono sebagai tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk Ika Mauluddhina melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Yan Aswari sore ini (8/10) di Kantor Kejari Nganjuk.

“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan saudara Sujono,” ujar Yan kepada awak media.

Yan menjelaskan, saat itu Sujono menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk. Diduga, dia melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan kewenangan pada proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024.

Menurut Yan, dugaan praktik korupsi itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 13 Januari 2025. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun 2024 Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) sekaligus kemudian diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 18 Oktober 2024.

Dalam kapasitasnya itu, Sujono diduga memaksa penyedia jasa proyek untuk menyerahkan sejumlah uang setiap bulan selama masa kontrak berjalan. Besarannya mencapai Rp70 juta per bulan, dengan total Rp 840 juta selama tahun anggaran 2024. (nov)

Editor : Karen Wibi
#kejaksaan negeri nganjuk #Dinas Kominfo #nganjuk #korupsi