Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Tidak Tanggung-Tanggung, Sekretaris Kominfo Nganjuk Diduga Peras Penyedia Jasa Hingga Rp 840 Juta

Novanda Nirwana • Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Kejaksaan Negeri Nganjuk saat melakukan press release penetapan Sekretaris Kominfo sebagai tersangka
Kejaksaan Negeri Nganjuk saat melakukan press release penetapan Sekretaris Kominfo sebagai tersangka

NGANJUK, Jawa Pos Radar Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menangkap Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, terkait dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024. Sujono diduga memaksa penyedia jasa proyek menyetor Rp 70 juta per bulan selama kontrak berjalan, dengan total mencapai Rp 840 juta sepanjang tahun anggaran 2024.

Penetapan Sujono sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yan Aswari, pada Selasa (8/10) di Kantor Kejari Nganjuk. “Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan saudara Sujono,” tegas Yan kepada wartawan.

Dijelaskan Yan, Sujono yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik 2024. Kasus ini terbongkar bermula dari laporan pengaduan masyarakat pada 13 Januari 2025.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Sujono juga berperan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 18 Oktober 2024. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Editor : Karen Wibi
#kominfo #kejaksaan negeri nganjuk #korupsi