Novanda Nirwana• Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:59 WIB
PENGHIPNOTIS: Rezaei Zaker Ali dan Rezaei Erfan, bapak anak asal Iran keluar rutan sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Jalani 5 Bulan Bui karena Hipnotis Pedagang Telur
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Rezaei Zaker Ali, 42, dan putranya Rezaei Erfan, 21, akhirnya bisa menghirup udara segar. Dua warga negara asal Iran ini keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk pada Kamis (16/10). Hal itu setelah mereka menjalani hukuman lima bulan penjara. Bapak dan anak ini divonis penjara lima bulan karena menghinoptis pedagang di Pasar Ngrengket, Kecamatan Sukomoro. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang. “Ali dan Erfan langsung kami serahkan ke Imigrasi setelah bebas untuk dideportasi,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Nganjuk Bagus Priyo Ayudo.
Setelah menyerahkan bapak dan anak asal Iran ke Imigrasi, kejaksaan juga mengembalikan barang bukti (BB) ke korban. Barang bukti tersebut berupa uang yang digendam terpidana.
Sebelumnya, kasus yang menjerat dua WNA Iran itu menarik perhatian masyarakat. Karena aksi hipnotis yang mereka lakukan meresahkan pedagang. Beruntung, Polda Jatim akhirnya menangkap bapak dan anak itu diringkus. Lalu, keduanya disidang di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kemudian, saat sidang, bapak dan anak ini membuat repot majelis hakim dan jaksa penuntut umum termasuk pengacaranya. Karena mereka tidak lancar berbahasa Inggris. Bahkan, saat didatangkan penerjemah, keduanya juga mengaku tidak memahami materi persidangan. Kemudian, menangis di persidangan karena istri Erfan sedang hamil tua di Iran. Mereka ingin segera dideportasi ke Iran. (nov/tyo)