NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono tidak bisa bebas hari ini (27/10). Karena kejaksaan memperpanjang masa penahanan Sujono. Padahal, Sujono telah menjalani penahanan selama 20 hari. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 ini harus rela di Rutan Nganjuk hingga persidangan. “Kami perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya.
Menurut Yahya, perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidikan kasus masih terus berjalan. Kejaksaan juga memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti serta memeriksa saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, Sujono ditahan oleh tim penyidik Kejari Nganjuk sejak 8 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari dan berakhir pada 27 Oktober 2025. Dengan adanya perpanjangan ini, masa penahanan tersangka akan berlangsung hingga awal Desember.
Koko menjelaskan, perpanjangan penahanan merupakan langkah hukum yang lazim dilakukan jika penyidikan suatu perkara masih membutuhkan waktu tambahan. Terlebih, kasus yang menjerat Sujono melibatkan nilai anggaran besar, yakni Rp 6 miliar, dan dugaan penerimaan uang hasil pemerasan hingga Rp 840 juta. “Penyidik masih terus melakukan penyidikan,” tambah Koko.
Perlu diketahui, Sujono dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), dan Pasal 11. Atas perbuatannya, Sujono terancam hukuman penjara minimal empat tahun. Sementara itu, hingga kini Kejari Nganjuk masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi tambahan dan mendalami bukti transaksi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tersebut. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi