Jawa Pos Radar Nganjuk-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025. Bank ini berkantor pusat di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pencabutan ini dilakukan karena bank belum memenuhi ketentuan modal inti minimum, sesuai permohonan pemegang saham.
Proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham diatur dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang terdiri dari dua tahap: persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha diserahkan secara langsung kepada Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi BPR pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Pada pertemuan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyatakan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana nasabah pihak ketiga telah dilunasi oleh pemegang saham.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha ini, OJK memerintahkan PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk:
- Melaksanakan pembubaran badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengumumkan berakhirnya atau pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan berlakunya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, pemegang saham tetap bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal keputusan diterbitkan. Seluruh aset kredit bank dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban terkait pelunasan kredit oleh debitur di masa mendatang.
OJK terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, demi memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Editor : Karen Wibi