NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk terus diselidiki. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa aliran dana dari proyek senilai Rp 6 miliar tersebut. Meski saat ini, Sekretaris Dinas Kominfo Sujono telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi kejaksaan masih memeriksa saksi-saksi.
Lalu apakah ada tersangka baru? Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, kemungkinan hal itu tetap ada. Namun demikian, hingga kemarin, kejaksaan belum menetapkan tersangka baru. “Sampai saat ini belum ada tersangka baru,” tandasnya.
Saat ini, Koko mengatakan, penyidik sedang melengkapi barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk tersangka Sujono. Perlu diketahui, Sujono yang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Nganjuk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 8 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap penyedia proyek dengan total penerimaan mencapai Rp 840 juta dari proyek dengan pagu anggaran Rp 6 miliar.
Dari hasil penyidikan, tindakan tersangka Sujono memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sampai saat ini, Kejari Nganjuk masih melanjutkan pendalaman pemeriksaan saksi dan aliran dana, untuk memastikan sejauh mana peran dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi