Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Tiga Saksi untuk Pembunuh Gelandangan

Karen Wibi • Rabu, 5 November 2025 | 15:55 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk berencana menghadirkan tiga orang saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk berencana menghadirkan tiga orang saksi

Hari Ini Sidang di PN Nganjuk 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Sidang kasus pembunuhan Sucipto, gelandangan yang ditemukan tewas di bawah jembatan wilayah Kabupaten Nganjuk, digelar hari. Sidang dengan terdakwa Atmorejo Sagi, 71, warga Solo akan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk berencana menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan di depan majelis hakim. Ketiga saksi itu terdiri atas dua saksi umum dan satu anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

JPU Ronald Pamungkas membenarkan pemanggilan tiga saksi tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan seluruh saksi dapat hadir tepat waktu. “Kami panggil tiga, cuma belum tahu bisa hadir atau tidak,” ujarnya. 

Ronald menjelaskan, keterangan para saksi tersebut sangat penting untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaan yang telah dibacakan di sidang sebelumnya. “Dua saksi umum dan satu polisi. Nanti kami konfirmasi setelah bisa kami hadirkan,” imbuhnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Atmo. Terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Berdasarkan dakwaan JPU, Atmo diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Sucipto menggunakan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban di kolong jembatan di wilayah Nganjuk beberapa waktu lalu. Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Atmo, yang diduga kuat memiliki motif pribadi sebelum akhirnya melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Ronald menegaskan, pihaknya akan berupaya menghadirkan seluruh saksi sesuai jadwal. “Kami akan upayakan tiga saksi tersebut hadir karena keterangan mereka penting untuk memperkuat dakwaan,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#pidana #sidang #nganjuk #pembunuhan