Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Pulihkan Penyalahguna Narkoba Lewat Restorative Justice

Novanda Nirwana • Kamis, 6 November 2025 | 00:23 WIB

 

Kejaksaan Nganjuk melakukan restorative justice pada dua pengguna narkoba
Kejaksaan Nganjuk melakukan restorative justice pada dua pengguna narkoba

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Dua penyalahguna narkotika di Nganjuk resmi menuntaskan masa rehabilitasi melalui program Restorative Justice (RJ) yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Keduanya, yakni Muhamad Ervan Ragil Saputra dan Rahmat Ferdiansyah, dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan di IPWL Eklesia Foundation Kediri.

Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Ika Mauluddhina, mengatakan penyelesaian perkara ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan. Sehingga bukan sekadar pemidanaan.

“Melalui pendekatan keadilan restoratif, penyalahguna narkotika yang tergolong pemakai (end user) diberikan kesempatan untuk kembali pulih dan berfungsi normal di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ika, penyelesaian perkara kedua residen tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Setelah menjalani asesmen terpadu dan mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejari Nganjuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Selama empat bulan di IPWL Eklesia Foundation Kediri, keduanya menjalani program rehabilitasi medis dan sosial di bawah pengawasan tenaga medis serta konselor,” papar Ika.

Hasil evaluasi menunjukkan mereka telah dinyatakan pulih dan siap kembali ke lingkungan masyarakat.

Kejari Nganjuk berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui jalur pemulihan, bukan pemidanaan. (nov)

Editor : Karen Wibi
#kejaksaan negeri nganjuk #nganjuk #Restorative Juctice