Selain harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk, Sujono juga harus menerima pemotongan gaji setiap bulan.
Dampak Nonaktif karena Dugaan Korupsi Kominfo
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Tersangka kasus dugaan korupsi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono bersedih. Selain harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk, dia harus menerima pemotongan gaji setiap bulan. Hal ini setelah statusnya sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk dinonaktifkan. "Gaji pokok dipotong 50 persen yang diterima Pak Sujono," ujarPlt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo.
Agus mengatakan, meski sudah menjadi tersangka, Sujono tidak otomatis dipecat. Hingga saat ini status Sujono masih aparatur sipil negara (ASN). Namun, dia dinonaktifkan. Keputusan apakah Sujono dipecat atau tidak baru akan dilakukan setelah adanya inkracht atau memiliki status hukumnya bersifat tetap. "Saat ini semua harus menjujung tinggi azas praduga tak bersalah," ujar Agus.
Lalu bagaimana dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)? Agus mengatakan Sujono tidak lagi mendapat TPP selama menjadi tersangka. Karena untuk mendapat TPP, harus ada beberapa elemen yang dipenuhi oleh seorang ASN. Yaitu, jumlah kehadiran bekerja dan target bekerja. “Dua hal itu tidak bisa dipenuhi oleh Pak Sujono karena menjadi tersangka dan ditahan,” tandasnya.
Sekretaris BKPSDM ini mengatakan, ada kemungkinan perubahan pemberian gaji ketika keputusan dari pengadilan sudah inkracht. Jika Sujono diputus tidak bersalah maka dia dapat kembali mendapat gaji utuh dan TPP secara penuh. Namun jika diputus bersalah, dengan vonis lebih dari dua tahun, maka Sujono akan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari ASN.
Perlu diketahui, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono karena menduga Sujono melakukan dugaan kasus pemerasan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di tahun 2024 senilai Rp 6 miliar. Modusnya, Sujono melakukan penyalahgunaan kewenangan pada proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024.
Sedangkan dugaan praktik korupsi itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 13 Januari 2025. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun 2024 Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) sekaligus kemudian diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 18 Oktober 2024.Sayang, Sujono belum mau berkomentar terkait kasus ini. Saat ditanya wartawan koran ini sebelum ditahan, dia tidak berkomentar. (wib/tyo)