Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sujono Menyendiri di Sel Rutan

Novanda Nirwana • Rabu, 19 November 2025 | 21:31 WIB

Jaksa Dalami Kasus Korupsi Fiber Optik
Jaksa Dalami Kasus Korupsi Fiber Optik

Jaksa Dalami Kasus Korupsi Fiber Optik 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Sujono menyendiri di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk. Sejak ditetapkan menjadi  tersangka dan dijebloskan ke penjara pada 8 Oktober 2025, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk ini terlihat murung. Bahkan, meski sudah keluar dari sel tikus atau ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling), Sujono enggan bergaul dengan warga binaan di sana. “Sujono menyendiri,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk Arief Budi Prasetya kemarin. 

Saat diizinkan keluar ruang tahanan untuk aktivitas seperti sholat dan olahraga, Sujono jarang memanfaatkannya. Dia lebih memilih menghabiskan waktu di dalam ruang tahanan. Jarang terlihat Sujono berkumpul atau bercanda dengan warga binaan di luar ruang tahanan. “Sujono bersama dua warga binaan di dalam sel,” ujar Arief. 

Meski demikian, Arief menegaskan, kondisi kejiwaan Sujono tidak terganggu. Dia juga tidak stres. Sehingga, belum dibutuhkan psikolog atau psikiater untuk mendampinginya. “Kondisinya sehat,” imbuhnya. 

Untuk orang yang menjenguk Sujono, Arief mengatakan, berdasarkan data di rutan, tidak banyak yang menjenguknya. 

Hanya istrinya yang menjenguk Sujono. Sedangkan, teman-teman di lingkungan Pemkab Nganjuk belum terlihat menjenguk Sujono. “Yang saya tahu hanya istri dan pengacaranya yang menjenguk Sujono,” ujarnya. 

Arief menegaskan, meski Sujono adalah Sekdin Kominfo Nganjuk dan tersandung kasus dugaan korupsi fiber optik senilai Rp 6 miliar pada tahun 2024 tetapi pihaknya tidak memberi perlakuan istimewa. Sujono diperlakukan sama dengan warga binaan di rutan. Karena itu, dia juga tidak di sel sendirian. Namun, bersama dua warga binaan yang lain. Kamar tahanan yang ditempati juga tidak ada fasilitas istimewa. “Kamarnya juga kecil,” imbuhnya. 

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, status Sujono saat ini adalah nonaktif. Karena sejak ditahan di rutan, Sujono tidak bisa melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sehingga, dia langsung dinyatakan ASN nonaktif. Gaji yang didapat hanya gaji pokok tanpa ada tunjangan. Jumlahnya  hanya separo. “Untuk jadi aktif lagi menjadi ASN atau diberhentikan dengan tidak hormat itu tergantung hasil putusan di pengadilan nanti,” ungkapnya. 

Perlu diketahui, Sujono tersandung kasus dugaan korupsi fiber optik senilai Rp 6 miliar. Kejaksaan Negeri Nganjuk menduga Sujono melakukan pemerasan dan mendapat gratifikasi senilai Rp 840 juta dari rekanan. Kasus Sujono ini sendiri masih dalam tahap pengembangan. Karena ada dugaan uang ratusan juta rupiah itu tidak hanya dinikmati Sujono sendirian. Sehingga, kejaksaan masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#Dinas Kominfo #nganjuk #korupsi