NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk akan memindah limbah berbahaya dan beracun (B3) yang tersebar di banyak daerah di Kabupaten Nganjuk.
Karena limbah berbahaya jika dipegang manusia. Kepala DLH Kabupaten Nganjuk Sujito mengatakan, sebelumnya petugas melakukan uji lab pada limbah B3. Hasilnya, limbah tersebut benar berbahaya. “Limbah tidak boleh disentuh masyarakat,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Karena itu, DLH berencana untuk melakukan pemindahan. Nantinya ratusan limbah B3 tersebut akan dipindahkan ke satu tempat yang sama. Hal itu dilakukan agar tidak ada korban dari keberadaan limbah. Karena limbah yang memiliki bentuk seperti pupuk itu berbahaya. Salah satunya adalah menyebabkan iritasi pada kulit. Seperti, gatal-gatal dan kemerahan.
Lebih lanjut, sembari melakukan pemindahan, dinas juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari pelaku pembuangan. DLH Nganjuk menuntuk pertanggungjawaban dari tindakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal tersebut. “Semoga pelaku dapat segera ditangkap,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sejak 23 September lalu, ratusan karung limbah B3 ditemukan di banyak lokasi di Kabupaten Nganjuk. Limbah-limbah tak bertuan itu tersebar di Kecamatan Patianrowo, Lengkong, Jatikalen, hingga Sukomoro. Kejadian tersebut ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Nganjuk. Melainkan juga di banyak daerah di Jawa Timur. Mulai di Kabupaten Kediri, Jombang, bahkan hingga Lamongan. Sayangnya, hingga kemarin (18/11), tidak diketahui siapa pelaku pembuangan limbah. (wib/tyo)
Editor : Karen Wibi