NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sidang perdana kasus penyelundupan pil dobel L di perkedel hanya berlangsung satu menit kemarin. Agenda persidangan yang seharusnya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya berlangsung superkilat. Sidang dimulai pukul 10.54 WIB. Kemudian, pukul 10.55 WIB, sidang selesai. “Hakim ketua sedang diklat. Sidang ditunda hingga pekan depan,” ujar Andi Marwan, hakim pengganti yang memimpin sidang.
Agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa tidak jadi digelar. JPU Ronald Pamungkas dan terdakwa Tri Ratna Mulya, 32, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret akhirnya meninggalkan ruang sidang. Mereka tidak keberatan dengan penundaan persidangan tersebut.
Setelah sidang, Tri dan JPU Ronald juga tidak protes dengan persidangan. Tri kembali digelandang menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Sedangkan, Ronald menunggu agenda sidang selanjutnya. Tri akan kembali sidang pada Kamis (27/11).
Perlu diketahui, kasus ini mencuat setelah petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk mencurigai makanan titipan untuk salah satu warga binaan. Pemeriksaan dilakukan di perkedel.
Hasilnya, ditemukan perkedel rasa 100 butir dobel L. Setelah diselidiki polisi akhirnya Tri berhasil ditangkap. Dia langsung dijebloskan ke tahanan dan sekarang menjalani persidangan di PN Nganjuk. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi