NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Surabaya beraksi di Nganjuk. Dua residivis yaitu Ansori, 35, warga Kecamatan Sawahan, Surabaya dan Obet Edem, 23, warga Rungkut, Surabaya menggondol tujuh sepeda motor milik warga Nganjuk. “Mereka beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Nganjuk,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ronald Pamungkas saat membacakan dakwaan untuk Ansori dan Obet.
Dalam dakwaan tersebut, Ronald menyebut jika Ansori dan Obet melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Aksi ketujuh pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 19.45 WIB. Lokasinya di Jalan Sedudo, Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Chandra langsung melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Ronald menghadirkan tiga saksi, terdiri atas dua korban dan satu anggota kepolisian.
Di depan majelis hakim dan JPU, korban Imam Juli, korban melaporkan sepeda motornya hilang. Sehingga, dia lapor polisi. Hasilnya, petugas berhasil menangkap Ansori dan Obet.
Selesai keterangan saksi, kini ganti pemeriksaan kedua terdakwa. Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku sudah mencuri tujuh motor di tujuh lokasi yang berbeda.
Awalnya, Ansori mengajak Obet untuk mencari motor yang bisa dicuri. Mereka berkeliling menggunakan Honda Beat hitam–biru sambil membawa alat berupa kunci ring ukuran 8 dan dua besi runcing yang telah dimodifikasi. Begitu melihat motor Honda Vario merah milik korban Imam Juli, mereka langsung menghentikan kendaraan. Dalam hitungan detik, motor menyala dan dibawa kabur.
Keduanya kemudian menemukan uang Rp 2 juta di dalam jok motor dan membaginya. Motor hasil curian itu dibawa ke Surabaya. Lalu, Ansori mengubah warna motor tersebut menjadi silver dan menggunakan nopol palsu. Sidang dilanjutkan pada Rabu (10/12). Agendanya adalah tuntutan dari JPU Ronald Pamungkas. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi