Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Lemas saat Dengar JPU Tuntut 15 Tahun Bui

Novanda Nirwana • Kamis, 11 Desember 2025 | 01:50 WIB

GONTAI: Atmorejo digiring petugas setelah dituntut 15 tahun penjara di PN Nganjuk kemarin.
GONTAI: Atmorejo digiring petugas setelah dituntut 15 tahun penjara di PN Nganjuk kemarin.

Atmorejo Sagi, Terdakwa Pembunuh Gelandangan di Kolong Jembatan

Atmorejo Sagi, lanjut usia (lansia) bisa saja menghabiskan hidupnya di balik jeruji besi. Karena saat ini usianya sudah 71 tahun. Kemudian, kemarin (9/12), dia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Ronald Pamungkas. Karena jaksa menganggap Atmorejo terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Sucipto, gelandangan. 

NOVANDA NIRWANA-NGANJUK,    JP Radar Nganjuk

Wajah Atmo tampak sendu saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Ronald Pamungkas. Alisnya turun, menandakan beban pikiran yang berat. Matanya tidak pernah benar-benar menatap lurus ke majelis hakim. Lebih sering menunduk, seolah takut akan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ronald. 

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ronald membacakan surat tuntutan. Ia menganggap Atmo melanggar Pasal 338 KUHP, tindak pidana pembunuhan.

Atmorejo Sagi dituntut pidana penjara 15 tahun, tepat di batas maksimal ancaman pasal tersebut.“Terdakwa dituntut 15 tahun penjara,” ujar Ronald.

Selain itu, Ronald juga menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Usai tuntutan dibacakan, Atmo dipersilakan menanggapi. 

Namun, Atmo tidak bisa langsung menanggapi. Dia hanya melihat sekilas pada Soetrisno, penasihat hukum yang mendampinginya. Setelah bertatapan, Atmo tak kunjung menjawab. 

Hakim ketua yang melihat Atmo belum siap membacakan atau menyampaikan pembelaan, segera menjawab. “Minggu depan ya untuk pembelaan jika hari ini belum siap,” ujar Hakim Ketua Mochammad Hasanuddin Hefni.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan untuk memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukum mengajukan keringanan.Majelis hakim menutup sidang setelah memastikan bahwa terdakwa akan diberi kesempatan menyampaikan pledoi atau pembelaan pribadi pekan depan. Atmo kemudian digiring keluar ruangan oleh petugas ke ruang tahanan sementara. Seusai sidang, Atmo berjalan gontai. “Ya merasa keberatan dengan tuntutan 15 tahun penjara,” ujar Atmo. 

Dia ingin majelis hakim memberi keringanan. Meski demikian, dia mengaku bersalah. Atmo juga rela dijatuhi hukuman penjara. “Ya kena sembilan atau 10 tahun saja. Jangan 15 tahun penjara,” ujarnya. (tyo)

Editor : Miko
#nganjuk #15 tahun penjara #pembunuhan #gelandangan