Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kades Dadapan Yuliantono Disidang di PN Tipikor

Novanda Nirwana • Kamis, 11 Desember 2025 | 13:00 WIB

Kasus dugaan korupsi yang menyeret kepala Desa Dadapan Yuliantono memasuki babak baru. Yulianto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret kepala Desa Dadapan Yuliantono memasuki babak baru. Yulianto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kasus dugaan korupsi yang menyeret kepala Desa Dadapan Yuliantono memasuki babak baru. Yulianto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Minggu lalu, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan, sidang kembali dijadwalkan berlanjut pekan depan (17/12).

Memasuki sidang kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Yan Aswari menjelaskan bahwa sidang pekan depan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi. “Minggu depan dari JPU sudah menyiapkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan kami,” ujarnya. 

Yan menjelaskan, dalam surat dakwaan, terdakwa Yulianto didakwa secara primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kemudian, untuk subsider yang digunakan Pasal 3, yakni penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Dakwaan ini disusun berdasarkan hasil penyidikan terkait penggunaan APBDes Dadapan tahun 2023–2024.

Pada sidang mendatang, JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan anggaran desa. “Rencananya yang kami hadirkan lebih dulu adalah saksi perangkat desa. Untuk berapa orang yang datang kami belum tahu,” jelas Yan.

Kehadiran saksi perangkat desa dinilai penting untuk mengurai alur penggunaan dana, termasuk kegiatan yang diduga fiktif maupun adanya selisih pada laporan pertanggungjawaban.

Kejari Nganjuk memastikan seluruh proses persidangan akan diikuti secara lengkap hingga seluruh saksi, ahli, serta alat bukti dipaparkan di hadapan majelis hakim. Harapannya, dakwaan yang disampaikan JPU bisa terbukti di pengadilan. (nov/tyo)

Editor : Miko
#nganjuk #kades #korupsi #kepala desa #pn tipikor