Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Perampok Alfamart Akan Tua di Penjara

Novanda Nirwana • Jumat, 12 Desember 2025 | 22:45 WIB

PERAMPOK TOKO MODERN: Agil Ahmad Fatoni keluar ruang sidang. Dia menjalani tiga sidang karena merampok tiga toko modern.
PERAMPOK TOKO MODERN: Agil Ahmad Fatoni keluar ruang sidang. Dia menjalani tiga sidang karena merampok tiga toko modern.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Agil Ahmad Fathoni, 27, perampok Alfamart dan Indomaret di Kediri dan Nganjuk akan menghabiskan masa mudanya di penjara. Karena dia harus menjalani tiga kali. Penyebabnya, Agil merampok di tiga toko modern yang berbeda. Pertama, dia merampok di Alafmart di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Di perkara tersebut, Agil divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian, Agil disidang di Pengadilan Negeri Nganjuk karena merampok Almart, Tanjunganom. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ketiga, dia menjalani sidang dengan agenda dakwaan atas kasus perampokan Indomaret, Loceret.

 

Dengan demikian, Agil terancam mendekam belasan tahun penjara di tiga kasus itu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ryan Kurniawan mengatakan, Agil didakwa pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Selain itu, Agil juga didakwa melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Dalam dakwaan itu, JPU memaparkan bahwa aksi perampokan terjadi pada Kamis, 14 November 2024 lalu, sekitar pukul 02.40 WIB. Berbekal pisau dapur, mengenakan jaket hoodie hitam, kacamata hitam, dan masker, terdakwa datang seorang diri mengendarai sepeda motor untuk mencari minimarket yang buka 24 jam.

Setibanya di Indomaret Loceret, terdakwa mengamati situasi toko yang sepi. Ia memarkir motor di dekat lokasi, lalu masuk ke dalam minimarket. Di dalam toko terdapat dua karyawan. Agil langsung menodongkan pisau dan memaksa menunjukkan lokasi brankas. Dengan ancaman pisau, keduanya dipaksa membuka brankas dan memasukkan uang ke dalam plastik yang disodorkan terdakwa.“Uang yang diambil sejumlah Rp 26.667.700,” ujar JPU Ryan.

Setelah mengambil uang, terdakwa kembali mengancam dua karyawan agar tidak bergerak sebelum akhirnya kabur dan pulang ke rumahnya. Uang hasil rampokan itu diketahui seluruhnya telah habis dipakai untuk foya-foya. Sidang akan dilanjutkan Senin (15/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #perampokan