Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Todong Kasir Indomaret dengan Pisau Dapur

Novanda Nirwana • Kamis, 18 Desember 2025 | 21:11 WIB

Sidang aksi perampokan bersenjata pisau di minimarket Indomaret Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Loceret, Kecamatan Loceret.
Sidang aksi perampokan bersenjata pisau di minimarket Indomaret Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Loceret, Kecamatan Loceret.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Aksi perampokan bersenjata pisau di minimarket Indomaret Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Loceret, Kecamatan Loceret, terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Nganjuk. Dalam sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, dua karyawan minimarket membeberkan perampokan dengan terdakwa Agil Ahmad Fathoni.

Sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Nganjuk itu dimulai sekitar pukul 12.10 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ryan Kurniawan menghadirkan dua saksi.

Yaitu, Moh Fahri Ferdianto dan Ahfendi Aji, yang merupakan karyawan minimarket tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Fahri mengatakan, peristiwa mencekam itu terjadi pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, dia sedang menjalani shift malam bersama Fendi. Posisi Ferdi berada di area rak barang untuk mengganti label harga, sementara Fahri berada di bawah laci kasir.

Namun, situasi tenang dini hari itu berubah. Ketika Fahri hendak berdiri, tiba-tiba Agil sudah berada di dekatnya. “Pisau langsung dikalungkan ke leher saya,” ujar Fahri.

Menurut kesaksian Fahri, terdakwa mengenakan masker, sarung tangan, serta kacamata hitam untuk menutupi identitasnya. Selama melakukan aksinya, terdakwa tidak banyak berbicara. Dia hanya mengucapkan satu kata, yakni brankas, sambil terus menodongkan pisau.

Kemudian, Fendi diperintahkan menunjukkan jalan menuju ruang brankas. Sepanjang perjalanan, terdakwa tetap mengalungkan pisau ke leher Fahri. Setibanya, di depan brankas, terdakwa mengeluarkan kantong plastik dan memerintahkan Fahri memasukkan seluruh uang tunai yang ada di dalamnya. “Waktu itu ada uang sekitar Rp 26 juta yang belum disetorkan,” ujar Fahri.

Setelah uang dimasukkan ke kantong plastik, terdakwa bersiap meninggalkan lokasi. Kedua saksi sempat berniat mengikuti terdakwa. Namun, niat itu urung setelah terdakwa mengancam sambil berkata “balik, balik”. Keduanya memilih kembali ke dalam minimarket.

Dalam persidangan terungkap, para saksi sebenarnya sempat memiliki kesempatan untuk melawan. Namun, rasa takut lebih besar menguasai mereka. “Takutnya terdakwa tidak sendirian, mungkin ada temannya,” ujar Fahri.

Tak lama setelah kejadian, kedua saksi langsung melapor ke polsek setempat.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa. Di hadapan persidangan, Agil membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan kedua saksi. Ia mengakui melakukan perampokan seorang diri dan mengaku aksinya tersebut sudah direncanakan dengan menyasar minimarket yang buka 24 jam.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan itu digunakan untuk melunasi utang di Indomaret Kediri sebesar Rp 15 juta. Menurut pengakuannya, utang tersebut kini telah lunas. Sisa uang digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Di akhir pemeriksaan, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim. Untuk diketahui, Agil bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, dia juga pernah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara perampokan minimarket di lokasi berbeda. Kasus yang kini disidangkan menjadi aksi perampokan ketiga yang dilakukan terdakwa di wilayah Nganjuk. Sidang akan digelar pada 22 Desember mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #perampokan