Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Atmo Ogah Mendekam 15 Tahun di Penjara

Novanda Nirwana • Kamis, 18 Desember 2025 | 21:16 WIB

Atmorejo Sagi, 71, mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Atmorejo Sagi, 71, mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk –  Atmorejo Sagi, 71, mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Melalui penasihat hukumnya, Soetrisno, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (16/12), Atmo minta keringanan hukuman. Permohonan keringanan hukuman tersebut disampaikan setelah jaksa penuntut umum menuntut Atmo dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika itu berlangsung singkat dan beragendakan penyampaian pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Penasihat hukum Soetrisno menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menurutnya layak menjadi alasan majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada kliennya.

Penasihat hukum terdakwa, Soetrisno, menjelaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan setebal sembilan halaman dan memuat empat poin utama yang menjadi dasar permohonan keringanan hukuman bagi Atmorejo Sagi.

Soetrisno menyampaikan, selama proses persidangan berlangsung terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di hadapan majelis hakim. Selain itu, terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dan tidak berupaya mengelak dari tanggung jawab hukum. “Klien kami mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan. Selama persidangan, sikapnya juga sopan,” ujar Soetrisno.

Poin lain yang disampaikan dalam pleidoi, lanjut Soetrisno, adalah kondisi pribadi terdakwa. Atmo disebut tidak lagi memiliki keluarga, lantaran istri dan anaknya telah meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai menjadi beban psikologis yang memberatkan terdakwa sebelum dan setelah perkara ini terjadi.

Selain itu, Soetrisno juga menegaskan bahwa terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Fakta tersebut diminta menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. “Intinya, kami memohon kepada majelis hakim agar klien kami dijatuhi hukuman seringan-ringannya,” paparnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Ronald Pamungkas menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama 15 tahun sebagaimana telah dibacakan pada sidang sebelumnya. JPU menilai tuntutan tersebut telah mempertimbangkan fakta persidangan serta unsur-unsur pidana yang terbukti.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (23/12) mendatang. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#pembunhan #sidang #nganjuk