Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kepala Desa Dadapan Yulianto Terpojok

Novanda Nirwana • Selasa, 23 Desember 2025 | 01:00 WIB

BUKTIKAN DAKWAAN: Tujuh saksi perangkat desa memberi keterangan saat sidang dengan terdakwa Kades Yulianto.
BUKTIKAN DAKWAAN: Tujuh saksi perangkat desa memberi keterangan saat sidang dengan terdakwa Kades Yulianto.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Persidangan perkara dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Yulianto, Kepala Desa Dadapan, kian mengerucut. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi yang seluruhnya merupakan perangkat Desa Dadapan. Keterangan para saksi tersebut dinilai semakin menguatkan pembuktian jaksa terhadap dakwaan. Membuat Yulianto terpojok.Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk Yan Aswari menjelaskan, agenda sidang kali ini memang difokuskan pada penggalian fakta pengelolaan dana desa.  “Saksi yang kami hadirkan ada tujuh orang, semuanya perangkat desa,” ujarnya. 

Menurut Yan, keterangan para saksi selaras dengan hasil penyidikan dan press release yang sebelumnya disampaikan Kejari Nganjuk. Para saksi mengungkap bahwa dalam praktiknya, pengelolaan dana desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.  “Intinya, para saksi menerangkan bahwa penguasaan dan pelaksanaan kegiatan dikerjakan langsung oleh kades,” papar Yan.

Lebih jauh, Yan menjelaskan bahwa penguasaan tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari proses administrasi hingga pelaksanaan di lapangan.  “Mulai dari pencairan dana sampai pelaksanaan kegiatan, itu dikuasai oleh kades semua. Jadi dana desa tersebut dikelola dan dipergunakan oleh kades,” ungkapnya.

Keterangan para saksi juga menguatkan dugaan bahwa pengelolaan dana desa tidak dilakukan secara kolektif dan transparan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Perlu diketahui, Yulianto didakwa secara primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari APBDes Desa Dadapan tahun anggaran 2023–2024.

Sementara itu, untuk agenda persidangan berikutnya, Yan menyebut masih menunggu penetapan jadwal dari majelis hakim. Sidang lanjutan diperkirakan kembali digelar pada Januari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.  “Sidang berikutnya Januari, dengan agenda keterangan saksi lagi,” kata Yan.

Namun demikian, Yan belum memastikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. “Kami masih melihat siapa saja yang nantinya dihadirkan, karena tidak semua saksi akan kami hadirkan,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#sidang korupsi #nganjuk #kades