NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk memindahkan tiga narapidana berpidana tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, kemarin (24/12).
Salah satu napi yang dipindahkan yakni Sutrisno, terpidana kasus pembunuhan. Pembunuh Sujud, warga Tuban yang cemburu karena pacarnya akan dinikahi itu divonis 20 tahun penjara.
Namun, belum habis masa hukuman, dia dipindah ke Lapas Madiun.
Kepala Rutan Nganjuk Arief Budi Prasetya mengatakan, pemindahan tersebut menyasar napi dengan hukuman berat.
Baca Juga: Ribuan Orang Gagal Mendapat BLT Kesra
Dua napi lainnya merupakan terpidana kasus narkotika dengan pidana masing-masing delapan dan sembilan tahun penjara.
“Salah satu yang dipindahkan adalah terpidana kasus pembunuhan atas nama Sutrisno dengan hukuman 20 tahun. Dua lainnya kasus narkoba,” ujar Arief.
Untuk diketahui, Sutrino adalah tersangka kasus pembunuh Sujud, warga Tuban di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong pada sabtu 19 Oktober lalu.
Menurut Arief, seluruh napi dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun untuk menyesuaikan klasifikasi pembinaan serta meningkatkan pengamanan. Pemindahan dilakukan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan.
Baca Juga: Residivis Tak Kapok! Perampok Indomaret Loceret Dituntut 5 Tahun Penjara
Arief menambahkan, langkah pemindahan ini merupakan bagian dari manajemen rutan, khususnya dalam penataan warga binaan berisiko tinggi.
Dengan pemindahan tersebut, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di Rutan Nganjuk tetap terjaga. “Ini langkah untuk mendukung keamanan dan pembinaan yang lebih optimal,” pungkasnya. (nov/tyo)
Editor : Miko