NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk memberikan remisi khusus Hari Natal 2025. Namun, hanya satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani yang mendapatkan. Sedangkan, lima WBP Nasrani yang saat ini menjalani masa pidana di Rutan Nganjuk harus gigit jari.
Kepala Rutan Nganjuk, Arief Budi Prasetya menjelaskan bahwa dari enam WBP Nasrani, hanya satu orang yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi Natal. Sementara lima WBP lainnya belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. “Dari enam warga binaan Nasrani, satu orang mendapatkan remisi. Lima lainnya belum memenuhi persyaratan,” ujar Arief.
Arief merinci, dua WBP masih berstatus tahanan sehingga kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Satu WBP lainnya sedang menjalani pidana subsider, sementara remisi hanya diberikan kepada narapidana yang masih menjalani pidana pokok. Dua WBP lainnya belum memenuhi masa minimal enam bulan berada di Rutan Nganjuk. “Kami mulai melakukan penilaian remisi setelah enam bulan WBP berada di rutan,” jelasnya.
Selain memberikan remisi, perayaan Natal bagi warga binaan Nasrani di Rutan Nganjuk telah berlangsung sejak Selasa malam (24/12). Misa malam Natal digelar secara daring melalui zoom meeting mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Setelah penyerahan remisi, warga binaan kembali mengikuti perayaan Natal secara online yang difasilitasi pihak rutan. “Meskipun kegiatan ibadah dilakukan secara daring, kami tetap memfasilitasi penuh agar warga binaan bisa merayakan Natal dengan khidmat,” paparnya.
Pada Hari Natal, pelayanan besuk atau kunjungan tahanan memang diliburkan. Namun, Rutan Nganjuk tetap membuka kesempatan bagi keluarga WBP Nasrani yang ingin membesuk. “Kalau ada keluarga warga binaan Nasrani yang datang membesuk, tetap kami terima. Supaya mereka bisa ikut merayakan Natal bersama keluarga,” pungkasnya. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi