Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Dua Anak Pelaku Pencabulan Divonis 2 Tahun di LPKA Blitar

Novanda Nirwana • Jumat, 2 Januari 2026 | 13:00 WIB

ANAK NAKAL: Dua pelaku pencabulan anak yang masih di bawah umur divonis 2 tahun menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Blitar.
ANAK NAKAL: Dua pelaku pencabulan anak yang masih di bawah umur divonis 2 tahun menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Blitar.

Setubuhi Teman, Orang Tua Korban Tidak Terima

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa di bawah umur atas perkara pencabulan anak. Keduanya diputus menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar, disertai kewajiban mengikuti pelatihan kerja di instansi pemerintah daerah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nganjuk Bagus Priyo Ayudo menjelaskan, terdakwa pertama berinisial AFY, warga Kelurahan Ploso, terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun di LPKA Blitar,” jelasnya. 

Baca Juga: Ribuan Pengendara Langgar Lalu Lintas di Nganjuk, Knalpot Brong dan Tak Pakai Helm Dominan

Selain dijatuhi pidana, terdakwa juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama dua bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Nganjuk.

Sementara terdakwa kedua berinisial MA, warga Desa Belongko, Kecamatan Ngetos. MA dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana tiga tahun di LPKA Blitar serta pelatihan kerja di Dinas Sosial Nganjuk sebagai pengganti denda.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Paling Banyak

Namun dalam putusannya, majelis hakim memvonis MA dengan pidana dua tahun di LPKA Blitar, serta pelatihan kerja selama tiga bulan di Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk sebagai pengganti denda.

Bagus menegaskan, putusan tersebut menjadi bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. “Selain menjalani pidana, para terdakwa juga diarahkan mengikuti pelatihan kerja agar memiliki keterampilan dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Miko
#berita hukum Nganjuk #kejari nganjuk #PN Nganjuk #kasus pencabulan anak Nganjuk #vonis pencabulan anak #perlindungan anak