Tri Ratna Terima Vonis 14 Bulan karena Ingin Merawat Anak
Novanda Nirwana• Selasa, 13 Januari 2026 | 18:00 WIB
GONTAI: Tri Ratna Muliya berjalan ke ruang tahanan di PN Nganjuk. Dia divonis 14 bulan bui.
Pembuat Perkedel 100 Butir Dobel L
Tri Ratna Muliya tertunduk lemas setelah mendengarkan putusna majelis hakim di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. 14 bulan penjara adalah vonis yang dijatuhkan.
Ratna memilih menerima karena dia ingin segera menjalani hukuman dan bebas. Bayangan anak semata wayangnya di rumah membuatnya kuat menghadapi kenyataan pahit itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (12/1), memvonis Tri Ratna dengan hukuman penjara 14 bulan. Vonis dibacakan langsung oleh hakim M Gazali Arief, mengakhiri rangkaian sidang.
Dalam amar putusannya, Gazali menyatakan Tri Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terdakwa dinilai melakukan perbuatan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.
“Unsur tanpa keahlian praktik kefarmasian telah terpenuhi dan melekat pada perbuatan terdakwa,” ujar Gazali di hadapan persidangan.
Menurut majelis hakim, pencampuran pil dobel L yang tergolong obat keras ke dalam makanan jelas tidak dibenarkan secara hukum maupun medis.
Hakim menilai perbuatan tersebut bukan perkara sepele. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tindakan Ratna bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan. Hal itu menjadi faktor yang memberatkan terdakwa.
Namun demikian, majelis juga mencatat sisi lain dari diri Ratna. Selama persidangan, ia dinilai bersikap sopan, jujur, dan kooperatif. Ia juga mengakui seluruh perbuatannya tanpa berkelit. Sikap itulah yang kemudian menjadi pertimbangan meringankan.
Majelis hakim turut memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Ratna sejak 26 Juli lalu.
Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, hakim Gazali menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tri Ratna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Gazali.
Selain pidana badan, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon genggam dirampas untuk negara.
Usai putusan dibacakan, Gazali menanyakan sikap para pihak. Tanpa berpikir panjang, Ratna memilih menerima putusan. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum, M Ronald Pamungkas.
Setelah sidang, Ratna berjalan gontai keluar ruang sidang. Tidak ada yang menemani. Keluarga tidak ada. Suaminya masih mendekam di Rutan Kelas II-B Nganjuk. “Saya buat perkedel dobel L itu karena suami minta dikirimi perkedel dobel L,” ujarnya lirih.
Bagi Ratna, putusan 1 tahun dua bulan penjara ini diharapkan segera selesai. Karena saat ini, yang ada di pikiran ibu satu anak ini adalah buah hatinya. Sejak ditangkap polisi, dia menitipkan anaknya ke ibunya. Setiap hari, ibunya yang merawat. “Saya ingin segera bebas agar bisa merawat anak saya lagi,” ujarnya. (tyo)