Novanda Nirwana• Rabu, 14 Januari 2026 | 06:25 WIB
RAMAI: Warga Nganjuk di pengadilan agama kemarin. Puluhan ASN menjadi janda muda di tahun 2025.
Gugat Cerai Suami karena Persoalan Ekonomi Keluarga
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kasus perceraian yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk masih tinggi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk mencatat total 52 perkara perceraian dengan pihak penggugat maupun tergugat berstatus ASN. Akibatnya, puluhan janda muda ASN bermunculan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk Dian Purnaningrum menjelaskan, dalam setahun ada 52 perkara yang diajukan ke PA. Puluhan perkara tersebut terdiri dari 25 perkara dengan ASN sebagai penggugat dan 27 perkara dengan ASN sebagai tergugat. “ASN sebagai penggugat 25 perkara dan ASN sebagai tergugat 27 perkara,” terang Dian.
Dia menambahkan, perceraian ASN memiliki ketentuan administratif khusus. Jika ASN berstatus sebagai penggugat, maka wajib melampirkan surat izin dari atasan. Sedangkan apabila ASN menjadi tergugat, harus menyertakan surat keterangan dari atasan. “Kalau tidak ada surat izin itu, maka yang bersangkutan harus mengurus dulu ke atasannya sebelum mengajukan perkara ke PA Nganjuk,” tegasnya.
Terkait penyebab perceraian, faktor ekonomi masih menjadi penyumbang terbesar, bahkan mencapai sekitar 80 persen dari total perkara. Kondisi ini dinilai tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. “Dari tahun-tahun sebelumnya tetap sama faktor ekonomi masih menjadi penyebab terbanyak,” jelasnya.
Dari sisi usia pernikahan, sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian telah membina rumah tangga di atas 10 tahun. Namun, ada pula pasangan yang usia pernikahannya masih sangat singkat. “Rata-rata usia pernikahan lebih dari 10 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, bahwa prosedur pengajuan cerai bagi ASN pada dasarnya sama dengan masyarakat umum. Perbedaannya hanya pada persyaratan tambahan berupa surat izin atasan. Tanpa dokumen tersebut, perkara tidak dapat diproses.
Setiap perkara perceraian yang masuk ke PA Nganjuk juga selalu diawali dengan tahapan mediasi. Namun, tingkat keberhasilan rujuk masih tergolong rendah. “Dalam proses mediasi, hanya sekitar 20 persen yang berhasil rujuk,” papar Dian.
Selain perkara yang melibatkan ASN, ribuan perkara perceraian lainnya datang dari masyarakat umum. Permasalahan yang muncul pun tidak jauh berbeda, mulai dari tekanan ekonomi, tidak tahu keberadaannya baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan perselingkuhan. (nov/tyo)