Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Yulianto Titip Uang Pengganti Rp 150 Juta

Novanda Nirwana • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:00 WIB

TITIP UANG: Keluarga Yulianto menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 150 juta pada Kasi Pidsus Kejaksaan Nganjuk Yan Aswari.
TITIP UANG: Keluarga Yulianto menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 150 juta pada Kasi Pidsus Kejaksaan Nganjuk Yan Aswari.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta dari keluarga tersangka Yulianto, kasus korupsi Dana Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot.

Meski kerugian negara telah dititipkan, proses hukum dipastikan tetap berlanjut hingga persidangan.

Penyerahan uang pengganti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Selasa (13/1).

Uang titipan diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk Yan Aswari didampingi jajaran penyidik pidsus.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Dino Kriesmiardi mengapresiasi itikad baik tersangka. 

Namun, pihaknya menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menghapus pidana. 

“Perkara tetap dilanjutkan sampai tahap persidangan dan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Menurut Dino, pengembalian kerugian negara penting untuk memulihkan keuangan desa agar dana dapat kembali dimanfaatkan bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, penegakan hukum tetap menjadi prioritas sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera.

Melalui penitipan ini, Kejari Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Upaya pemulihan kerugian negara bukan hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan dana desa dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dino mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi demi kemajuan Kabupaten Nganjuk. (nov/tyo)

Editor : Miko
#Pengembalian Kerugian Negara #kejari nganjuk #Tipikor Nganjuk #Kasus Desa Dadapan #Korupsi Dana Desa Nganjuk